Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis berbagai macam aturan baru perihal fintech peer to peer (P2P) lending dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Adapun dalam SEOJK tersebut, terdapat aturan risiko yang timbul dari transaksi fintech ditanggung sepenuhnya oleh pemberi dana (lender).
Terkait hal itu, fintech P2P lending AdaKami menjelaskan peran teknologi begitu penting untuk memitigasi risiko yang timbul, termasuk gagal bayar. Dengan bantuan teknologi untuk menilai borrower, Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss meyakini lender tak akan menanggung risiko yang besar.
"Selain memitigasi risiko, penggunaan teknologi juga menjadi kunci dalam menentukan nilai kredit serta profil risiko setiap nasabah," ucapĀ kepada Kontan.co.id, Kamis (16/11).
Baca Juga: AdaKami Siap Tunduk dengan RPOJK LPBBTI
Jonathan menyebut pemetaan nilai kredit setiap nasabah dengan teknologi menjadi kunci untuk menghindarkan potensi gagal bayar. Dia menyebut AdaKami berpatokan pada SLIK OJK, bahkan hingga SLIK BI/BI Checking jika didanai oleh perbankan, dalam menentukan persetujuan pinjaman.
Jonathan pun menerangkan upaya itu sejalan dengan prinsip AdaKami yang memiliki tanggung jawab dan kewajiban dalam melakukan penilaian dan verifikasi data, sekaligus memenuhi ketentuan OJK dalam melakukan proses e-KYC.
Sementara itu, Jonathan mengatakan hingga 6 November 2023, total disbursement Adakami telah mencapai Rp 11,8 triliun. Dia menyebut jika dibandingkan dengan total penyaluran sejak tahun berdiri, pada tahun ini menyumbang 30% dari performa penyaluran kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News