kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

AdaKami Siap Tunduk dengan RPOJK LPBBTI


Kamis, 16 November 2023 / 16:16 WIB
AdaKami Siap Tunduk dengan RPOJK LPBBTI
ILUSTRASI. Aplikasi fintech AdaKami. Platfrom fintech peer to peer (P2P) lending AdaKami siap tunduk dengan semua ketentuan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID  - JAKARTA. Platfrom fintech peer to peer (P2P) lending AdaKami siap tunduk dengan semua ketentuan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Termasuk, aturan baru yang akan dikeluarkan OJK.

Sebagaimana diketahui, OJK tengah membuat Rancangan Peraturan (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech.

Ada beberapa poin penting yang terdapat dalam RPOJK LPBBTI tersebut. Diantaranya pada Pasal 4 disebutkan bahwa penyelenggara harus memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 25 miliar pada saat pendirian.

Aturan modal disetor tersebut masih sama jumlahnya dengan POJK Nomor 10 tahun 2022 tentang LPBBTI yang masih berlaku saat ini.

Baca Juga: OJK Keluarkan Draft RPOJK LPBBTI, Ini Poin-Poin Pentingnya

Berikutnya pada Pasal 6, setiap pihak dilarang menjadi pemegang saham pengendali (PSP) pada lebih dari satu penyelenggara konvensional atau satu penyelenggara berdasarkan prinsip syariah.

Larangan menjadi PSP lebih dari satu penyelenggara konvensional atau penyelenggara dengan prinsip syariah. Misal, A merupakan PSP pada PT X yang merupakan penyelenggara konvensional. Maka A tidak dapat menjadi PSP pada penyelenggara konvensional lainnya.

Pada praktiknya saat ini, penyelenggara mendapat pendanaan dari berbagai investor, sehingga tentu ada kemungkinan memiliki pemegang saham yang sama.

Berikutnya di Pasal 51, disebutkan bahwa batas maksimum pendanaan konsumtif kepada setiap penerima dana sebesar Rp 2 miliar, sementara untuk pendanaan produktif senilai Rp 5 miliar.

Lebih lanjut, di Pasal 75 terkait rasio permodalan, diukur dengan cara penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar. Ekuitas ini wajib dilakukan secara bertahap, paling sedikit Rp 7,5 miliar di 4 Juli 2024 dan Rp 12,5 miliar di 4 Juli 2025.

Brand Manager AdaKami, Jonathan Krissantosa menyampaikan pihaknya siap tunduk dan patuh serta memenuhi seluruh ketentuan RPOJK LPBBTI tersebut.

“Saat ini Adakami telah memenuhi persyaratan yang diminta termasuk perihal ekuitas untuk tahun 2023,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (16/11).

Jonathan mengungkapkan, terkait aturan mengenai PSP yang dijelaskan pihaknya belum ada rencana untuk menerima investasi dari pihak lainnya.

“Sejauh ini adakami belum berencana menerima investasi dari pihak ketiga,” ungkapnya.

AdaKami mencatat total pengeluaran dana atau disbursement perusahaan telah mencapai belasan triliun hingga awal November 2023. “Posisi per 6 November 2023, total disbursement Adakami di tahun 2023 telah mencapai Rp 11,8 triliun,” kata Jonathan.

Jonathan menuturkan, AdaKami memiliki beberapa lender institusional, mayoritas berasal dari perbankan nasional di Tanah Air. Sayangnya, dia tak menyebutkan berapa pendanaan yang dimiliki saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×