kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Adira Finance Catat Pembiayaan Modal Kerja Naik 12%, Sambut Positif Aturan Baru OJK


Rabu, 02 Juli 2025 / 16:56 WIB
Adira Finance Catat Pembiayaan Modal Kerja Naik 12%, Sambut Positif Aturan Baru OJK
ILUSTRASI. Chief Financial Officer Adira Finance, Sylvanus Gani.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mencatat pertumbuhan positif dalam penyaluran pembiayaan modal kerja sepanjang lima bulan pertama tahun ini. 

Chief Financial Officer Adira Finance, Sylvanus Gani mengungkapkan hingga Mei 2025, total pembiayaan modal kerja yang disalurkan perusahaan mencapai Rp 639 miliar, tumbuh 12% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy).

Menurutnya peningkatan ini mencerminkan potensi besar dari segmen pembiayaan produktif yang kini semakin terbuka luas. 

“Kami melihat terbitnya peraturan ini sebagai langkah positif yang dapat mendorong peningkatan pembiayaan modal kerja oleh perusahaan pembiayaan, termasuk Adira Finance,” ujar Sylvanus kepada Kontan, Rabu (2/7).

Baca Juga: Adira Finance Salurkan Pembiayaan Baru Rp 13,3 Triliun hingga Mei 2025

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.46 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Aturan ini memungkinkan perusahaan pembiayaan menyalurkan pembiayaan modal kerja hingga batas maksimal Rp 10 miliar per debitur, dengan syarat tertentu.

Sylvanus menilai regulasi ini memberi ruang lebih besar bagi industri multifinance untuk mendukung sektor produktif, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Baca Juga: Rencana Merger Adira Finance & Mandala Finance Kantongi Restu OJK

“Dengan batas plafon yang meningkat, kami memiliki ruang lebih besar untuk menjangkau segmen pelaku usaha, terutama UMKM dan sektor produktif yang sedang berkembang,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa animo masyarakat terhadap fasilitas pembiayaan modal kerja cukup positif, meskipun saat ini belum banyak yang langsung mengajukan hingga batas maksimal. 

“Secara umum, kami terus mendukung agar fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal,” pungkas Sylvanus.

Baca Juga: Adira Finance Salurkan Pembiayaan Dana Tunai Rp 3,7 Triliun hingga Mei 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×