kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Adira Insurance optimistis asuransi motor tetap ngegas


Jumat, 09 Agustus 2019 / 19:29 WIB


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) optimis asuransi motor tetap akan catatkan pertumbuhan positif hingga akhir tahun ini.

Tanny Megah Lestari, Business Development Division Head Adira Insurance mengatakan minat asuransi motor menunjukkan pertumbuhan.

Baca Juga: Bea dan Cukai tunjuk Uniair Indotama Cargo sebagai PLB e-Commerce pertama

Dimana pada semester 1 2019, Adira Insurance mampu memperoleh pertumbuhan sebesar 24% dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.

“Kami rasa ini juga diikuti oleh semakin tingginya minat dan kemampuan masyarakat akan kebutuhan motor. Terlebih lagi berbagai inovasi telah disiapkan oleh ATPM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Selama perekonomian di Indonesia terus stabil, bahkan meningkat, kami optimis bisnis asuransi motor akan terus tumbuh,” ungkap Tanny dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Jumat (9/8).

Tanny menambahkan strategi yang dilakukan oleh perusahaan yakni Motopro asuransi motor dari Adira Insurance, memberikan jaminan perlindungan motor dari risiko pencurian, kebakaran maupun kecelakaan yang menyebabkan kerusakan lebih dari 75%. 

Baca Juga: Bakal pasarkan unitlink, AAUI minta syarat aktuaris cukup level associate

Tidak hanya itu saja, Motopro juga memberikan jaminan santunan kecelakaan bagi pengemudi yang menyebabkan kematian atau cacat tetap serta penggantian biaya pengobatan bagi pengemudi akibat kecelakaan.

Pelanggan juga dapat memperluas pertanggungan dengan jaminan tanggung jawab pihak ketiga. 

Perluasan ini akan memberikan jaminan ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan pelanggan. Adapun limit yang dapat diambil hingga Rp 10.000.000.

Baca Juga: Selain premi, pemain asuransi umum juga bisa raup komisi dari penjualan unitlink

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×