Reporter: Steffi Indrajana | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Perusahaan-perusahaan asuransi yang memiliki unit asuransi syariah beramai-ramai memenuhi syarat modal minimum yang ditentukan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 6E mensyaratkan perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah harus memiliki modal kerja minimal Rp 25 miliar paling lambat 31 Desember 2010.
Presiden Direktur Adira Insurance Willy S. Dharma mengatakan, pihaknya akan segera meningkatkan modal unit syariah mereka. "Meningkatkannya tinggal sisihkan dana sendiri dari modal Adira. Tapi berapa modal unit syariah saat ini saya tidak ingat," ujar Willy.
Total premi unit syariah Adira sendiri sekitar Rp 15 miliar dari total premi per September sebesar Rp 804 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News