kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

ADPI: 12 Dapen dalam Pengawasan Khusus Bisa Selamat Asal Ada Komitmen dari Pendiri


Senin, 04 Desember 2023 / 18:42 WIB
ADPI: 12 Dapen dalam Pengawasan Khusus Bisa Selamat Asal Ada Komitmen dari Pendiri
ILUSTRASI. Saat ini ada 12 dana pensiun (Dapen) yang berada dalam pengawasan


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) meyakini jika 12 perusahaan Dana Pensiun (Dapen) yang masuk dalam pengawasan khusus bisa kembali sehat, namun diperlukan komitmen yang kuat dari pendiri Dapen.

Staf Ahli ADPI, Bambang Sri Muljadi menyampaikan bahwa untuk menyelamatkan 12 Dapen untuk kembali dalam pengawasan normal diperlukan komitmen dari pendiri untuk membayar kekurangan iuran.

“Kesehatan Dapen penyebab utamanya adalah Rasio Kecukupan Dananya yang kurang dari ketentuan dan penyebab utamanya adalah kekurangan iuran tambahan yang membengkak dan Pendiri tidak mampu bayar,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (4/12).

Bambang menjelaskan, terjadinya iuran tambahan di antaranya adanya kenaikan gaji atau remunerasi pegawai peserta aktif yang mempengaruhi Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) dan menambah besar iuran, tetapi pendiri tidak bisa menambah.

“Penyebab lainnya, adanya ketimpangan antara peserta aktif dengan pensiunan sehingga iuran yang masuk dari peserta dan pendiri jauh lebih kecil dibanding dengan dana yang keluar untuk membayar Manfaat Pensiun, sehingga hasil investasi tidak dapat mengcover kekurangannya,” jelasnya.

Baca Juga: Pengamat Proyeksikan Pencabutan Izin Usaha Asuransi Bakal Terjadi Lagi

Bambang menambahkan, terdapat alternatif lainnya agar perusahaan Dapen cepat pulih yakni setelah pendiri memenuhi tingkat solvabililtas Dapen kemudian dikonversi menjadi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tujuh dari 12 perusahaan Dana Pensiun (Dapen) yang masih dalam status pengawasan khusus merupakan milik Kementerian BUMN.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa walaupun dalam pengawasan khusus, ke 12 Dapen tersebut masih mampu membaya manfaat pensiun, meski pendanaannya masuk dalam kategori pendanaan tiga.

“Dari 12 Dapen tersebut 7 Dapen dimiliki oleh BUMN, sebagaimana diketahui Kementerian BUMN sedang melakukan program restrukturisasi terhadap Dapen,” ujarnya dalam hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (4/12).

Ogi menjelaskan, pihaknya menelaah bahwa ada tiga perusahaan Dapen yang berkesinambungan (related) dengan perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus. Sayangnya, Ia tak menyebutkan siapa saja perusahaan Dapen tersebut.

“Penyehatannya (tiga Dapen) tergantung perusahaan asuransi tersebut. Jadi bisa saja kalau perusahaan asuransinya dicabut izin usaha maka Dapen-nya dengan sendirinya akan dibubarkan,” jelasnya.

Namun, dia bilang, Ogi mengungkapkan 7 Dapen BUMN yang sedang dalam tahap restrukturisasi dan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: OJK Catat Premi Industri Asuransi Mencapai Rp 264,23 Triliun Per Oktober 2023

“Ini untuk proses lebih lanjut dan kami menghormati proses tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ogi menambahkan, pihaknya telah mengidentifikasi ke 12 Dapen tersebut dan di antaranya sudah ada yang mengajukan program penyehatan.

“Kita akan melihat di tahun 2024 apakah akan dicabut dan dilikuidasi atau dalam penyehatan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×