Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan izin usaha perusahaan asuransi kembali terjadi, sepanjang tahun ini sudah tiga perusahaan yang dibekukan oleh regulator. Diproyeksikan pencabutan izin bisa terjadi lagi mengingat ada 7 perusahaan yang masih dalam pengawasan khusus.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan jumlah perusahaan dalam pengawasan khusus ini telah berlangsung kurang lebih satu tahun, terbukti beberapa perusahaan telah dicabut izin usahanya.
“Tidak ada info perusahaan yang telah sembuh maka sangat mungkin akan disusul perusahaan lain yang akan dicabut usaha dari daftar yang ada,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (4/12).
Irvan mengungkapkan, dari 7 perusahaan yang masih dalam pengawasan khusus saat ini tidak ada informasi ada perusahaan yang mampu melakukan penyehatan selain PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Baca Juga: OJK: Masih Ada 7 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus
“Tidak ada info perusahaan yang mampu melakukan penyehatan selain Jasindo yang melakukan perbaikan secara anorganik,” ungkapnya.
Irvan menyebutkan, saat ini perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya antara lain PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.
“Sedangkan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya belum ada perkembangan berarti,” tandasnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa saat ini perusahaan asuransi yang masuk dalam kategori pengawasan khusus tersisa tinggal 7 pemain.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan pada akhir Desember 2022 masih terdapat 12 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus dan di tahun 2023 beberapa perusahaan telah dicabut izinnya.
“Selama tahun 2023, terdapat 3 perusahaan yang dicabut izin usahanya dan dua perusahaan kembali ke pengawasan normal, jadi berkurang lima perusahaan,” ujarnya dalam konferensi pers asil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (4/12).
Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Aspan, Ini Penyebabnya
Ogi menyebutkan, tiga perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2023 ini antara lain PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses dan paling baru PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan).
Lebih lanjut, Ogi mengungkapkan bahwa dari 7 perusahaan yang masih dalam pengawasan khusus, 5 di antaranya sudah mengajukan rencana penyehatan keuangannya. Sementara itu, 2 perusahaan masih dalam pengawasan khusus.
“Kita tetap menggunakan kriteria yang tegas, sehingga apakah itu (perusahaan) bisa diselamatkan kembali ke pengawasan normal atau tidak bisa diselamatkan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News