Reporter: Ade Priyatin | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan rasio aset dana pensiun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 11,2% pada 2029.
Jika menilik data pada 2025, OJK mencatat rasio aset dana pensiun terhadap PDB adalah sebesar 8,22%.
Menurut Wakil Ketua 3 Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Budi Sutrisno, target yang ditetapkan OJK masih dipandang realistis meski harus disikapi secara realistis.
Baca Juga: Saham Bank of India (BSWD) Naik 208%, Manajemen Sebut Tak Ada Rencana Aksi Korporasi
"Industri dana pensiun menyikapi proyeksi dan target OJK secara realistis namun tetap optimis," ujarnya kepada Kontan, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya penguatan regulasi, konsistensi penerimaan iuran, serta fleksibilitas pengelolaan portofolio menjadi sejumlah faktor yang dapat menopang pertumbuhan aset dana pensiun hingga tahun 2029 nanti.
Oleh karena itu untuk mengejar target tersebut, Budi mengatakan industri perlu mendorong pertumbuhan aset secara organik. Salah satunya melalui optimalisasi skema program iuran sukarela bagi peserta aktif sehingga dapat menambah akumulasi tabungan masa tua secara mandiri.
Selain itu, industri juga harus mengakselerasi digitalisasi layanan untuk mempermudah akses kepesertaan, pemantauan saldo, serta verifikasi data peserta. Penguatan tata kelola dan kompetensi sumber daya manusia melalui sertifikasi manajemen risiko juga dinilai penting untuk memenuhi standar regulasi.
Kendati begitu, langkah tersebut juga hasil diimbangi dengan edukasi dan peningkatan literasi kepesertaan secara berkelanjutan.
Di sisi lain, terdapat sejumlah risiko yang perlu diperhatikan dalam menjaga pertumbuhan rasio aset dana pensiun terhadap PDB.
Misalnya, fluktuasi pasar keuangan domestik dan global serta perubahan suku bunga acuan yang dapat memengaruhi nilai wajar portofolio investasi.
Di samping itu, kondisi makroekonomi juga dapat berdampak terhadap kelangsungan bisnis perusahaan pendiri serta kemampuan peserta dalam membayar iuran. Selain itu, gelombang peserta yang memasuki usia pensiun normal secara bertahap akan meningkatkan arus kas keluar untuk pembayaran manfaat pensiun.
Baca Juga: Transaksi Nirsentuh Kartu Bank Muamalat Tumbuh 262%
"Selain faktor internal industri, laju pertumbuhan Produk Domestik Bruto nasional itu sendiri menjadi penentu utama, sehingga total aset industri dana pensiun dituntut untuk terus tumbuh melampaui laju pertumbuhan ekonomi agar rasionya dapat meningkat secara berkelanjutan," jelasnya.
Terkait strategi, ADPI mengatakan secara umum indsutri akan berfokus pada penggalangan dan pengelolaan dana dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, fleksibilitas alokasi, dan perlindungan modal.
Prinsip kehati-hatian dilakukan dengan menempatkan mayoritas aset pada instrumen yang dinilai aman dan berkualitas, seperti Surat Berharga Negara dan deposito perbankan nasional. Sementara fleksibilitas alokasi dilakukan melalui penyesuaian durasi obligasi serta alokasi taktis pada saham dengan fundamental kuat ketika terjadi koreksi pasar.
Di sisi lain, perlindungan modal tetap menjadi prioritas dalam pengelolaan dana peserta. Strategi tersebut diperkuat dengan pengelolaan aset dan kewajiban secara disiplin untuk menyelaraskan profil jatuh tempo investasi dengan jadwal pembayaran manfaat pensiun.
Dengan kombinasi pertumbuhan iuran, perluasan kepesertaan, digitalisasi, penguatan tata kelola, serta pengelolaan investasi yang adaptif, industri dana pensiun berupaya menjaga pertumbuhan aset agar dapat mendukung peningkatan rasio aset terhadap PDB hingga 2029.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














