kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

ADPLK Desak Pemerintah Mewajibkan Program Dapen


Jumat, 14 November 2008 / 07:43 WIB
ADPLK Desak Pemerintah Mewajibkan Program Dapen


Reporter: Magdalena Sihite | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) mendesak pemerintah untuk mewajibkan program dana pensiun. Ketua ADPLK Nicky Theng mengatakan, dana yang terkumpul dari iuran kepesertaan dana pensiun dapat digunakan untuk membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia. "Jika dana kelolaan yang terkumpul cukup besar, kita bisa gunakan untuk pembiayaan infrastruktur dan pada akhirnya kita malah bisa ciptakan lapangan pekerjaan," tutur Nicky kemarin (13/11) di Jakarta.

Selain untuk pembiayaan infrastruktur, dana kelolaan dapen tersebut dapat lebih menstabilkan pasar uang dan pasar modal Indonesia. “Jadi pasar finansial Indonesia tidak hanya melulu bergantung pada investor asing,” jelasnya. Nicky mencontohkan, kondisi pasar keuangan yang jatuh sekarang ini jadi bukti bahwa faktor eksternal begitu kuat pengaruhnya.

Saat ini, aset dapen terhadap GDP Indonesia masih sangat kecil, yaitu 2% dari GDP atau sekitar Rp 100 triliun. Jika nanti program dapen diwajibkan, maka kontribusi dana kelolaan dapen bisa semakin besar. Dapen pun dapat melakukan investasi yang lebih besar terhadap perekonomian Indonesia baik melalui penyertaan langsung ataupun investasi di pasar finansial. Dengan demikian, sentimen asing di pasar finansial Indonesia pun dapat diredam.

Nicky mengusulkan, konsep program dapen wajib dapat dilakukan dengan fleksibel. Jika misalkan perusahaan sudah mengikuti dapen, maka perusahaan tidak usah mengikuti jamsostek. Jadi ada harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan dan perundang-undangan yang sudah ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×