Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membentuk satuan kerja (satker) Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Satuan kerja tersebut memiliki mandat untuk mendukung keberlanjutan administrasi, serta proses penagihan portofolio pada penyelenggara yang tidak lagi dapat menjalankan fungsi intermediasinya.
Mengenai hal itu, fintech lending PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan) menyambut baik pembentukan Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI oleh AFPI dan memandang inisiatif itu diperlukan industri.
Baca Juga: Multifinance Perkuat Strategi Hadapi Persaingan Bank di Pembiayaan Kendaraan Listrik
Direktur GandengTangan Budi Hermawan mengatakan ketika ada penyelenggara yang tidak lagi dapat menjalankan fungsi intermediasi, pendanaan yang masih berjalan tetap memerlukan pengelolaan administrasi, penagihan yang tertib, dan saluran komunikasi yang jelas bagi pemberi dana maupun penerima dana.
"Dengan demikian, satuan kerja itu melengkapi kerangka yang sudah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penyelesaian hak dan kewajiban penyelenggara kepada pengguna. Tujuannya agar perlindungan konsumen tetap berjalan sampai portofolio terselesaikan," katanya kepada Kontan, Minggu (4/10/2026).
Bagi GandengTangan, Budi berpendapat keberadaan satuan kerja itu tidak menggantikan tanggung jawab setiap penyelenggara. Dia bilang GandengTangan tetap mengutamakan tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan kesiapan rencana keberlangsungan usaha sesuai ketentuan OJK.
Lebih lanjut, Budi menilai satuan kerja yang dibentuk itu berdampak positif terhadap kepercayaan publik pada industri fintech lending. Dia mengatakan pemberi dana akan memperoleh kepastian bahwa portofolionya tetap ditangani dan memiliki titik komunikasi yang jelas.
"Adapun penerima dana tetap memiliki kanal resmi untuk menyelesaikan kewajibannya, dengan penagihan yang mengacu pada ketentuan pelindungan konsumen," tuturnya.
Baca Juga: Proses Konsolidasi Asuransi Syariah BUMN di Bawah Danantara Masih Terus Berjalan
Budi menyampaikan tanpa satuan kerja tersebut, penanganan portofolio dari penyelenggara yang berhenti beroperasi berisiko tidak seragam dan tidak terkoordinasi. Dia bilang pengguna bisa kesulitan memperoleh informasi dan hal itu dapat menurunkan kepercayaan terhadap industri secara keseluruhan, termasuk terhadap penyelenggara yang beroperasi dengan sehat.
Dengan adanya satuan kerja itu, Budi mengatakan penanganan menjadi lebih terstruktur dan terkoordinasi dengan asosiasi dan regulator.
Asal tahu saja, satuan kerja Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI dibentuk dengan persetujuan OJK sebagai bagian dari mekanisme dukungan industri bagi penyelenggara yang tengah memasuki tahapan pencabutan izin usaha. Adapun AFPI telah menunjuk Ronald Andi Kasim sebagai ketua satuan kerja tersebut.
Ronald menerangkan, fungsi satuan kerja itu ditujukan untuk membantu memastikan portofolio pendanaan yang masih berjalan tetap dapat ditangani, termasuk pelaksanaan fungsi administrasi dan penagihan
kepada borrower. Dalam industri fintech lending yang memiliki karakteristik two-sided market, dia bilang kondisi pada sisi borrower dapat berdampak langsung terhadap lender.
Oleh karena itu, diperlukan mekanisme yang memungkinkan kewajiban borrower atas pendanaan yang telah diterima tetap dapat ditindaklanjuti.
Sebagai satuan kerja khusus di bawah AFPI, Ronald menerangkan tim memiliki struktur pelaksana dan penanggung jawab khusus dalam menjalankan mandat yang diberikan. Dia menyebut satuan kerja itu juga akan didukung oleh tim profesional sesuai kebutuhan dan ruang lingkup penugasan, serta akan menyampaikan laporan secara berkala kepada AFPI untuk selanjutnya diteruskan kepada OJK sesuai mekanisme yang berlaku.
Pada tahap awal, Ronald menerangkan tim tersebut akan menjalankan penugasan penanganan terhadap beberapa platform yang terkendala sesuai arahan regulator. Dia bilang penanganannya juga mencakup penyediaan kanal komunikasi yang jelas bagi lender.
Baca Juga: Gandeng InJourney, BNI Integrasikan Layanan Airport Assistance ke Aplikasi wondr BNI
"Kami memahami bahwa lender membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan portofolionya, dan Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI akan menjalankan fungsi tersebut sesuai dengan ruang lingkup penugasan yang diberikan,” ujar Ronald dalam keterangan resmi, Kamis (1/10/2026).
Ronald mengatakan lender yang memiliki portofolio pada platform yang berada dalam penanganan Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI dapat menghubungi satuan kerja melalui lapor@satkertp2a.afpi.or.id untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait proses penanganan portofolio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














