Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini dugaan pelanggaran tenaga penagih atau debt collector kembali terjadi di industri fintech peer to peer (P2P) lending yang menerpa penyelenggara PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) di Semarang.
Alhasil, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara Indosaku dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran proses penagihan tersebut.
Mengenai hal itu, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan AFPI akan terus melakukan monitoring yang ketat dan edukasi kepada perusahaan jasa penagihan. Dia juga bilang AFPI akan secara tegas menindak perusahaan jasa penagih yang bertindak menyalahi aturan.
"Untuk perusahaan jasa penagih yang bandel akan kami tindak tegas," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (1/5/2026).
Baca Juga: Asuransi Perjalanan: Peluang Tetap Terbuka Meski Tiket Pesawat Naik
Lebih lanjut, Entjik menyampaikan AFPI telah menghimbau kepada seluruh anggota penyelenggara maupun anggota ekosistem pendukung, termasuk perusahaan jasa penagihan agar tetap mematuhi peraturan penagihan yang sudah disepakati.
Entjik bilang, hal lain yang perlu diperhatikan adalah seluruh tenaga penagih wajib mengikuti training dan ujian sertifikasi. Namun, dia menyebut saat ini belum semua tenaga penagih memiliki sertifikasi dan kebanyakan yang melakukan pelanggaran dari petugas yang belum tersertifikasi.
"Berdasarkan pengalaman dan data pengaduan yang ada baik dari OJK maupun AFPI, mayoritas pelanggaran berasal dari tenaga penagih yang belum di-training AFPI dan belum memiliki sertifikasi tenaga penagihan," tuturnya.
Atas kondisi yang terjadi baru-baru ini, Entjik menambahkan AFPI akan memanggil seluruh anggota dan perusahaan jasa penagihan dalam waktu dekat untuk meningkatkan kembali kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) AFPI, terutama dalam tata cara penagihan yang beretika.
Asal tahu saja, dugaan pelanggaran oknum debt collector dari Indosaku terjadi di Semarang, dengan cara melakukan prank laporan kebakaran palsu atas nama debitur. Mencuat alasan karena debitur sulit dihubungi.
Sebelumnya, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menerangkan dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan.
"Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku," ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/4/2026).
Baca Juga: LiuGong Finance Bukukan Pendapatan Rp23,56 Miliar pada 2025
Agus juga menyampaikan OJK menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen. Hal itu sebagai respons dari peristiwa yang melibatkan oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang.
Selain itu, OJK juga akan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses atau mekanisme penagihan, serta meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Agus menjelaskan, apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Agus menuturkan OJK juga meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Hal itu perlu dilakukan guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













