kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.269   -174,00   -1,08%
  • IDX 7.024   -84,31   -1,19%
  • KOMPAS100 1.049   -14,75   -1,39%
  • LQ45 824   -10,36   -1,24%
  • ISSI 214   -2,69   -1,24%
  • IDX30 421   -5,84   -1,37%
  • IDXHIDIV20 507   -6,50   -1,27%
  • IDX80 119   -1,73   -1,43%
  • IDXV30 125   -1,76   -1,39%
  • IDXQ30 140   -1,85   -1,31%

AFPI: Penagihan tidak beretika paling diadukan konsumen fintech P2P


Selasa, 24 November 2020 / 06:00 WIB
AFPI: Penagihan tidak beretika paling diadukan konsumen fintech P2P


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatatkan terjadi tren penurunan pengaduan konsumen fintech peer to peer (P2P) lending hingga November 2020.

Hingga saat ini, pengaduan yang dihimpun dalam layanan JENDELA AFPI sebanyak 3.726 laporan untuk pengaduan terkait bunga, pelanggaran data pribadi, penagihan tidak beretika, restrukturisasi dan lainnya.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan tren penurunan jumlah pengaduan menunjukan efektivitas peranan AFPI dalam memberikan pengawasan kepada anggota, serta sosialisasi untuk meningkatkan literasi keuangan digital yang dilakukan oleh asosiasi dan anggota kepada masyarakat.

Baca Juga: AFPI klaim lebih dari 50% penyaluran pinjaman P2P lending ke sektor produktif

“AFPI sebagai asosiasi dari seluruh penyelenggara fintech pendanaan di Indonesia yang terdaftar dan berizin OJK, akan terus hadir untuk masyarakat dengan memberikan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan digital. Termasuk menerima dan menindaklanjuti pertanyaan dan pengaduan layanan fintech pendanaan, khususnya yang dijalankan oleh anggota kami,” ujar Kuseryansyah dalam keterangan tertulis pada Senin (23/11).

Melalui layanan JENDELA, AFPI membuka layanan informasi publik dan pengaduan terkait industri fintech pendanaan sejak Maret 2019 dalam website AFPI. Asosiasi mencatat sepanjang tahun 2020 pengaduan terbanyak sebesar 46% mengenai penagihan tidak beretika.

Disusul dengan kategori pengaduan terkait restrukturisasi sebesar 22,52%, kemudian kategori lainnya sebesar 17,74% yang berisikan pertanyaan dan masukan dari masyarakat, kemudian kategori pengaduan kategori pelanggaran data pribadi sebesar 7,7% dan pengaduan kategori besaran bunga 5,23%

Kuseryansyah menambahkan jumlah pengaduan kategori penagihan tidak beretika turun signifikan, jika di awal tahun masih berkontribusi 6,76% dari total pengaduan, di November 2020 menjadi 1,85%. Penurunan terbesar pada Mei 2020 yang hanya berkontribusi 1,69% dari total pengaduan.

“Hal ini dikarenakan pemberlakuan Ketentuan Pedoman Perilaku mengenai etika penagihan Industri, serta pengawasan penerapannya terbukti efektif untuk meredam hal tersebut,” ucap Kuseryansyah.

Juru Bicara AFPI, Andi Taufan Garuda Putra menyatakan data dalam layanan JENDELA AFPI menghimpun pengaduan konsumen dari fintech pendanaan legal yang merupakan anggota AFPI sebanyak 58,4% dan fintech pendanaan ilegal sebanyak 41,6%.

Baca Juga: AFPI: Penyaluran pinjaman P2P lending telah kembali seperti sebelum pandemi

Data terkini menunjukkan jumlah pengaduan terkait fintech pendanaan ilegal mengalami penurunan signifikan, di mana pada Maret 2019 mencapai 611 laporan dan berangsur menurun hingga pada November 2020 sebanyak 65 laporan.

“Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin berhati-hati dan cerdas dalam memilih layanan fintech pendanaan yang legal dan terpercaya. AFPI secara aktif berupaya menciptakan iklim industri fintech pendanaan yang lebih kondusif, melalui pengawasan, edukasi dan membangun kerja sama di antaranya Direktorat Cyber Crime Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), perbankan nasional hingga Google Indonesia,” kata Taufan.

Taufan menambahkan, AFPI sebagai mitra dari OJK akan terus bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk memajukan dan mempercepat pertumbuhan industri fintech pendanaan, sehingga dapat memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa, baik sebagai borrower (peminjam) maupun sebagai lender (pemberi pinjaman).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×