kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AFPI: Penyaluran pinjaman P2P lending telah kembali seperti sebelum pandemi


Selasa, 17 November 2020 / 13:59 WIB
AFPI: Penyaluran pinjaman P2P lending telah kembali seperti sebelum pandemi
ILUSTRASI. Peer to Peer (P2P) Landing. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech peer to peer (P2P) lending tetap menyalurkan pinjaman di tengah pandemi Covid-19. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan pinjaman P2P lending telah kembali seperti sebelum pandemi.

Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko menyatakan pada September 2020, secara bulanan, pencairan pinjaman di Industri fintech P2P lending mencapai angka Rp 7 triliun. Ia menyebut nilai itu sama dengan penyaluran bulanan sebelum pandemic di Desember 2019 dan Januari 2020.

“Artinya industri P2P lending mengalami percepatan penyaluran pinjaman. Kalau saat PSBB pencairan pinjaman itu antara 40% hingga 50% setiap bulannya. Pada September sudah meningkat dratis, sehingga sudah sama sebelum covid. Ini menunjukan komitmen kita ekosistem digital bisa jadi soku guru perekonomian,” tutur Sunu pada diskusi virtual pada Selasa (17/11).

Baca Juga: OJK akan sempurnakan aturan untuk industri P2P lending, berikut kisi-kisinya

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total penyaluran fintech tumbuh 113,05% yoy menjadi Rp 128,7 triliun hingga kuartal III 2020. Akumulasi rekening peminjam tumbuh 103,46% yoy menjadi 29,21 juta. Sedangkan, akumulasi rekening lender tumbuh 21,99% yoy menjadi 681.632 entitas.

Adapun outstanding pinjaman tumbuh 24,88% yoy menjadi Rp 12,71 triliun hingga kuartal III 2020. Sedangkan penyaluran pinjaman baru secara nasional pada September 2020 tumbuh 25,06% yoy menjadi Rp 47,2 triliun.

Kinerja fintech P2P lending itu telah dijalani oleh 156 entitas yang terdiri dari 33 perusahaan berizin dari OJK dan sisanya masih berstatus terdaftar. Sedangkan secara prinsipnya, sebanyak 144 fintech menjalani bisnis konvensional dan 11 lainnya menjalankan bisnis dengan kaidah syariah.

Selanjutnya: AFPI jaring aspirasi anggota terkait pembaruan aturan OJK untuk P2P lending

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×