Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membeberkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemungkinan bakal mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) baru terkait fintech peer to peer (P2P) lending pada tahun ini. Salah satunya mau diatur mengenai batas maksimum pendanaan fintech lending yang saat ini hanya sebesar Rp 2 miliar.
Director of Corporate Communication AFPI Andrisyah Tauladan mengatakan sebenarnya AFPI sudah mengusulkan sejak lama agar batas maksimum pendanaan dinaikkan. Andrisyah menyebut salah satu urgensi batas atas pendanaan harus dinaikkan karena adanya kebutuhan pasar yang besar.
"Jadi, lebih ke arah kebutuhan pasar dan juga kesesuaian dengan segmen," ungkapnya kepada Kontan, Senin (25/3).
Andrisyah mengatakan banyak permintaan di segmen produktif untuk pendanaan di atas Rp 2 miliar. Selain kebutuhan pasar, dia menyampaikan kenaikan batas atas pendanaan juga berfungsi untuk meningkatkan inklusi.
Baca Juga: Akseleran Beberkan Alasan Batas Atas Pendanaan Fintech Lending Harus Dinaikkan
"Tentu industri harus bisa memfasilitasi permintaan tersebut," katanya.
Andriansyah belum bisa memastikan waktu dikeluarkannya POJK baru tersebut. Dia hanya bisa menyebut targetnya pada tahun ini. Dia tak memungkiri AFPI sudah bertemu dengan OJK membahas hal tersebut.
Andriansyah mengatakan AFPI mengusulkan kepada OJK agar batas atas pendanaan ditambah menjadi Rp 5 hingga Rp 10 miliar.
"Kami maunya Rp 10 miliar, tetapi dari OJK masih negosiasi hanya Rp 5 miliar, tetapi kami berharap bisa Rp 10 miliar. Kami sendiri sedang menunggu POJK baru tersebut," kata Andrisyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News