kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -21.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

AFPI tingkatkan standar penagihan kredit kepada peminjam


Jumat, 27 Agustus 2021 / 16:13 WIB
AFPI tingkatkan standar penagihan kredit kepada peminjam
ILUSTRASI. Adrian Gunadi, CEO Investree yang juga Ketua Umum AFPI


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berupaya terus meningkatkan standar tata cara penagihan kredit kepada peminjam. Penagihan tersebut  selaras dengan pedoman perilaku.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan, peningkatan standar tersebut merupakan komitmen asosiasi untuk menjawab tantangan industri serta perlindungan konsumen. Mengingat, pengaduan konsumen di OJK terkait perilaku debt collector mendominasi dibandingkan dengan pengaduan lain.

Terlebih, industri fintech pendanaan telah berkembang cukup cepat, baik dari sisi jumlah transaksi, dari sisi jumlah peminjaman atau pemberi dana. Dengan begitu, bisnis proses juga menjadi lebih kompleks.

Namun, industri ini tergolong masih baru dan masih banyak hal yang perlu ditingkatkan lagi. Untuk itulah AFPI menggelar webinar (seminar secara daring) mengenai tata cara penagihan yang melibatkan OJK, pengurus AFPI dan para member AFPI.

Baca Juga: Kolaborasi antara fintech dengan perbankan meningkat

“Industri ini tergolong masih baru, sehingga pada perkembangannya masih ada yang perlu kita improve, baik dari sisi operasional, proses, kebijakan atau policy. Agar seiring dengan berkembangnya industri, tuntutan stakeholders dan tidak lepas dari aspek perlindungan konsumen,” kata Adrian dalam keterangan resmi, Jumat (27/8).

Adrian menambahkan, proses penagihan menjadi salah satu aspek yang mendapatkan perhatian khusus dari para stakeholders. Menerapkan satu standar penagihan menjadi tantangan tersendiri karena harus diterapkan untuk 121 perusahaan penyelenggara fintech pendanaan dengan model bisnis yang berbeda-beda.

“Standar Guidance atau standar baku proses penagihan yang disampaikan dalam kegiatan ini diharapkan dapat diturunkan menjadi SOP yang lebih detail dan lebih relevan lagi di masing-masing penyelenggara," jelas dia.

Oleh karena itu, Adrian menyampaikan bahwa penerapan standar tersebut menjadi salah satu langkah asosiasi untuk membangun industri yang lebih baik dan lebih berkualitas ke depannya.

Baca Juga: Bisnis fintech syariah tumbuh di tengah pandemi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×