kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aftech segera terbitkan kode etik industri fintech


Sabtu, 14 April 2018 / 16:06 WIB
Aftech segera terbitkan kode etik industri fintech
ILUSTRASI. Asosiasi Fintech Indonesia


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) segera menerbitkan kode etik atau code of conduct mengenai industri finansial teknologi (fintech) peer to peer lending (P2P lending) di Indonesia. Kode etik tersebut akan memberikan arahan yang jelas mengenai pengawasan dan operasional perusahaan fintech.

Saat ini draf kode etik tersebut sedang ditinjau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan ini diharapkan ada masukan tambahan dari OJK terutama di bidang edukasi dan perlindungan konsumen (EPK) dan Industri Keuangan Non Bank OJK mengenai aturan tersebut.

“Draftnya sudah diserahkan dan sedang ditinjau oleh OJK. Saya harapkan ada masukan dan revisi sebelum diluncurkan, hal ini tidak masalah untuk melengkapi. Jadi draf yang disusun akan mendapatkan dukungan dari OJK,” kata Adrian Gunadi Wakil Ketua Umum Aftech di Jakarta, Jumat (13/4).

Kode etik tersebut akan mengatur mengenai transparansi, tata kelola perusahaan dan perlindungan konsumen. Melalui langkah tersebut, asosiasi ingin memastikan semua pemain fitech mempunyai aturan perilaku pasar (market conduct) yang seragam, sehingga masyarakat mendapatkan informasi dan edukasi yang menyeluruh.

“Misalnya informasi yang ditampilkan di website perusahaan fintech harus seragam dan transparan sehingga masyarakat mendapat info yang cukup dan tidak sepotong-potong,” kata Adrian.

Kode etik ini nantinya tidak hanya mengatur bisnis fintech P2P lending, tetapi juga terhadap inovasi keuangan digital lainnya seperti asuransi digital dan capital market. Sebab, bisnis fintech tiap tahun terus berkembang dan beragam dari sisi pemilihan target pasar, model bisnis dan regulasinya.

Dalam hal ini, asosiasi tidak segan mengeluarkan perusahaan fintech dari keanggotaan apabila terbukti melanggar kode etik tersebut. Jika keluar dari keanggotaan berarti juga tidak bisa terdaftar sebagai perusahaan fintech resmi di OJK.

“Kalau tidak memenuhi code of conduct, perusahaan tidak bisa masuk asosiasi sesuai POJK Nomor 77 tahun 2016. Perusahaan juga tidak bisa terdaftar di OJK, karena yang bisa itu harus masuk asosiasi lebih dulu,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×