kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.414   -6,00   -0,04%
  • IDX 7.135   40,20   0,57%
  • KOMPAS100 1.038   7,60   0,74%
  • LQ45 809   6,21   0,77%
  • ISSI 223   0,81   0,36%
  • IDX30 423   3,03   0,72%
  • IDXHIDIV20 503   1,62   0,32%
  • IDX80 117   0,91   0,78%
  • IDXV30 119   0,13   0,11%
  • IDXQ30 138   0,62   0,45%

Fintech setuju OJK mengatur bisnis equity crowdfunding di Indonesia


Rabu, 11 April 2018 / 13:45 WIB
Fintech setuju OJK mengatur bisnis equity crowdfunding di Indonesia
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Crowdfunding, Alternatif Modal UKM


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku bisnis financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending menyambut positif atas rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat aturan terkait equity crowdfunding.

Direktur PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) Christopher Gultom mengatakan, perlunya transparansi dari penyelenggara bisnis tersebut kepada masyarakat jika nantinya regulator akan serius mengatur pola bisnis ini. Hal ini menjadi sesuatu yang penting demi menjaga kepentingan masyarakat.

"Seperti disclaimer kepada masyarakat mengenai risiko ini. Supaya masyarakat tidak menganggap ini investasi bodong," kata Christopher kepada Kontan.co.id, Rabu (11/4).

Equity crowdfunding merupakan alternatif sumber dana bagi pelaku usaha kecil atau rintisan (startup) untuk permodalan. Masyarakat bisa memberikan uangnya pada perusahaan tersebut dan ditukar sebagai kepemilikan saham. 

Dengan transparansi, kata Christopher akan membuat investor nantinya merasa aman untuk berinvestasi di platform equity crowdfunding.

Adytia Raflein selaku Head of Marketing PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo) menambahkan, perlunya edukasi mendalam bagi calon investor. Calon investor tersebut setidaknya harus memahami karakteristik bisnis dari perusahaan yang akan dimasuki. Sehingga saat ada kendala dalam berbisnis, sang investor bisa menyikapinya dengan tepat.

Selain itu, perlu juga diatur terkait siapa saja yang bisa menjadi investor. "Jadi tidak bisa sembarangan orang yang ikut serta," kata Adytia kepada Kontan.co.id, Rabu (11/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×