kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AIA Siap Patuhi Keputusan LAPS SJK Terkait Penyelesaian Unitlink


Rabu, 23 Maret 2022 / 10:45 WIB
AIA Siap Patuhi Keputusan LAPS SJK Terkait Penyelesaian Unitlink
ILUSTRASI. Warga melintas di depan logo Asuransi AIA di Jakarta, Rabu (16/09). KONTAN/Fransiskus Simbolon/16/09/2015


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AIA Financial (AIA) memastikan akan menyelesaikan keluhan Unit Link sesuai peraturan yang berlaku dan sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). 

Rista Qatrini Manurung, Direktur Hukum Kepatuhan dan Risiko AIA mengatakan, dalam penanganan keluhan nasabah AIA juga selalu mengedepankan intensi yang baik, termasuk melakukan berbagai upaya internal dispute resolution.

“Kami memahami jika pada prosesnya, masih ada beberapa pihak nasabah yang belum dapat menerima solusi yang ditawarkan perusahaan, untuk itu sesuai dengan himbauan dari OJK, kami secara resmi telah mengumumkan skema penyelesaian keluhan unit link melalui LAPS SJKbuntuk kelompok nasabah," kata Rista dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/3). 

Penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK ini juga dinilai AIA sebagai jalur resmi yang bijaksana serta putusan arbitrase di LAPS SJK bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Korban Asuransi Unitlink Kembali Unjuk Rasa, Ini Tanggapan AXA Mandiri

AIA akan menghormati dan melaksanakan semua putusan yang nantinya ditetapkan oleh LAPS SJK, termasuk apabila kami berdasarkan keputusan arbitrase diperintahkan untuk siap menyelesaikan atau membayar pengembalian premi penuh kepada nasabah. 

Menanggapi masih adanya nasabah yang menolak jalur penyelesaian melalui LAPS, Rista mengonfirmasi bahwa pihaknya mengetahui sekaligus menyayangkan keputusan beberapa nasabah yang menolak jalur LAPS SJK ini.

AIA menghormati setiap keputusan yang dibuat oleh nasabah, dan hingga saat ini, proses penyelesaian keluhan masih berjalan di LAPS bagi nasabah yang telah memberikan konfirmasi.  

Sebelumnya, kelompok nasabah unit link ini diketahui telah menyampaikan permintaan untuk pengembalian premi, namun belum mencapai titik temu. “Kami mengimbau kepada nasabah bahwa perlu diingat polis asuransi merupakan kontrak antara perusahaan asuransi dengan seorang pemegang polis/nasabah. Untuk itu penyelesaian keluhan harus dilakukan individu dan case by case”, tutup Rista.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×