kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Korban Asuransi Unitlink Kembali Unjuk Rasa, Ini Tanggapan AXA Mandiri


Selasa, 22 Maret 2022 / 19:40 WIB
Korban Asuransi Unitlink Kembali Unjuk Rasa, Ini Tanggapan AXA Mandiri
ILUSTRASI. Nasabah mencari informasi mengenai produk unit link dari asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komunitas Korban Asuransi Unitlink kembali melakukan unjuk rasa untuk menagih janji OJK dalam penyelesaian kasus produk unitlink dari tiga perusahaan asuransi, yaitu Prudential, AXA Mandiri dan AIA Financial.

Menanggapi aksi tersebut, Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani menyampaikan, pihaknya selalu siap sedia membuka ruang diskusi dan melakukan mediasi untuk mencapai titik temu sesuai dengan prosedur yang ada.

Rudy bilang saat ini pihaknya juga sedang melakukan penyelesaian keluhan nasabah tersebut melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sesuai arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada hasil penyelesaian tersebut nantinya.

Baca Juga: Persoalan Unitlink Tidak Bisa Selesai dengan Demonstrasi di Jalan

“Kami akan tunduk dan melaksanakan apapun keputusan LAPS SJK sebagai Lembaga penyelesaian sengketa yang independen sesuai dengan perundang-undangan termasuk jika keputusannya mewajibkan pengembalian premi kepada nasabah,” ujar Rudy dalam keterangan resminya, Selasa (22/3).

Selain itu, Rudy menyayangkan aksi sekelompok nasabah yang memaksakan kehendak tanpa melalui mekanisme penyelesaian yang sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku. Mengingat, pihaknya terbuka untuk menempuh berbagai upaya penyelesaian lainnya.

Sebagai informasi, dalam unjuk rasanya, komunitas korban asuransi ini mengusung tiga tuntutan. 

Pertama, korban ingin OJK segera membantu mengembalikan uang para korban dari tiga perusahaan asuransi tersebut. Selanjutnya, mereka juga menuntut adanya moratorium atau menghapuskan unit link dan meminta adanya audiensi bersama OJK dan ketiga perusahaan asuransi. 

Berdasarkan catatan para korban tersebut per 7 Maret 2022, kerugian nasabah AXA Mandiri dalam kasus unitlink ini mencapai Rp 2,4 miliar. Adapun, kerugian tersebut dialami oleh 90 polis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×