kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AJB Bumiputera akan menjual sederet aset ini untuk membayar klaim


Kamis, 02 Januari 2020 / 20:18 WIB
AJB Bumiputera akan menjual sederet aset ini untuk membayar klaim
ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah Asuransi Jiwa Bumiputra Jakarta, Jumat (11/1). AJB Bumiputera 1912 akan mengoptimalisasikan aset demi membayarkan klaim kepada nasabah.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akan mengoptimalisasikan aset demi membayarkan klaim kepada nasabah. Optimalisasi aset tersebut melalui penjualan aset properti sekaligus Kerja Sama Operasional (KSO).

Perusahaan asuransi ini membidik dana segar sebesar Rp 2 triliun dari rencana tersebut. Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Dirman Pardosi menegaskan, optimalisasi dilakukan untuk seluruh aset properti baik di bidang properti maupun finansial.

“Upaya optimalisasi aset merupakan bentuk fungsi serta upaya manajemen bukan hanya untuk memenuhi kewajiban jangka pendek tetapi juga jangka panjang. Jadi bukan opsi semata untuk membayar klaim,” kata Dirman kepada Kontan.co.id, pekan lalu.

Baca Juga: Tiga fakta tentang nasabah Bumiputera yang kesulitan mencairkan klaim asuransi

Rencana tersebut berupa jual putus Hotel Bumi di Surabaya serta tanah di TB Simatupang. Sedangkan skema, lewat KSO berupa aset di Hotel Bumi Wiyata Depok, tanah di Warung Buncit, Wisma Bumiputera, tanah di Setia Budi, Menteng dan Kemayoran.

Menurut Dirman, rencana bisnis tersebut merupakan bagian dari proses manajemen perusahaan komersil. Dengan begitu, pihaknya tidak berkewajibkan melaporkan kepada nasabah karena AJB Bumiputera berbentuk perusahaan mutual sehingga telah diwakilkan oleh Badan Perwakilan Anggota (BPA). “Dan seluruh program kerja kami sudah disetujui oleh BPA,” tambahnya.

Sayangnya dua anggota BPA Bumiputera belum mau berkomentar terkait rencana bisnis tersebut baik itu Nurhasanah maupun Gede Sri Darman. Meski demikian, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai, penjualan aset merupakan keputusan yang berani dan paling realistis untuk memenuhi kewajiban karena perusahaan tidak memiliki pemegang saham pengendali yang bisa dimintai setoran modal.

Baca Juga: OJK bantah larang AJB Bumiputera bayar klaim pemegang polis

“Namun penjualan aset menurut anggaran dasar Bumiputera perlu didukung serta izin dari BPA sebagai organ tertinggi,” ungkapnya.

Dana optimalisasi aset senilai Rp 2 triliun dinilai belum bisa memenuhi oustanding klaim perusahaan kepada nasabah sebesar Rp 4,01 triliun per November 2019. Sedangkan total kewajiban pada pemegang polis Rp 29,38 triliun di 2020. Jumlah tersebut timpang dengan aset Bumiputera yang hanya senilai Rp 20,32 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×