kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Tiga fakta tentang nasabah Bumiputera yang kesulitan mencairkan klaim asuransi


Senin, 23 Desember 2019 / 14:09 WIB
Tiga fakta tentang nasabah Bumiputera yang kesulitan mencairkan klaim asuransi
ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah Asuransi Jiwa Bumiputra Jakarta, Jumat (11/1). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/01/2019.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi tertua di Indonesia, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 pernah berkomitmen untuk mencairkan dana nasabah. Namun, yang terjadi malah sebaliknya. Nasabah menemui kesulitan saat ingin mencairkan klaim untuk produk asuransi. 

Berikut tiga fakta tentang hal tersebut:

  • Ada instruksi dari OJK 

Salah satu pemegang polis AJB Bumiputera, Rudi, mengaku telah menghubungi call center yang tertera di website Bumiputera. 

"Informasi yang saya dapat tidak bisa dicairkan karena ada instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa pihak asuransi (Bumiputera) tidak boleh mencairkan dana nasabah untuk menjaga likuiditas sejak September 2018,” ujar Rudi kepada Kontan.co.id pada Ahad (22/12).

Baca Juga: Dua direksi AJB Bumiputera menjalani fit and proper test di OJK

Tidak hanya itu, petugas Costumer Service (CS) juga tidak mengetahui sampai kapan dana klaimnya tidak bisa dicairkan. 

  • Penangguhan pembayaran premi

Selama ini, Rudi mengamati berita mengenai Jiwasraya dan Bumiputera. "Jujur saja saya beberapa bulan terakhir mengamati berita Jiwasraya dan Bumiputera dan menurut saya nggak beres keadaannya,” jelas Rudi.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×