Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. AJB Bumiputera 1912 akhirnya memulai pembayaran klaim polis yang tertunda pada awal pekan ini, Senin (6/3).
Pada Senin (6/3) total klaim yang dicairkan senilai Rp 22,34 miliar. Pembayaran tersebut ditujukan untuk 7.805 polis asuransi perorangan.
Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan pencairan ini untuk nominal klaim di bawah Rp 5 juta.
“Pencairan saat ini diprioritaskan untuk nominal klaim Rp1 hingga Rp5 juta setelah Pengurangan Nilai Manfaat (PNM) klaim polis asuransi perorangan,” kata Irvandi dalam keterangan resminya, Senin (6/3).
Baca Juga: AJB Bumiputera Mulai Bayar Klaim Hari Ini (6/3)
Ia menambahkan pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana. Diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp 5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.
Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001, akan dibayarkan dua tahap, dimana 50% nilai klaim setelah PNM di tahun 2023 dan 50% berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun 2024.
Irvandi mengatakan pencairan klaim ini merupakan tahapan pertama pelaksanaan RPK yang telah disetujui oleh OJK, berdasarkan Anggaran Dasar dan disesuaikan dengan Undang- Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap Pemegang Polis.
“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp5,29 triliun,” katanya.
Irvandi mengatakan untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda, dilakukan pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelepasan kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK perusahaan.
Pencairan klaim tertunda ditempuh setelah OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK perusahaan melalui surat No. SR.1/D.05/2023 tanggal 10 Februari 2023.
Baca Juga: Bumiputera Mulai Bayar Klaim Nasabah
Sebagai informasi, proses usulan pembayaran klaim dimulai dari pemegang polis mengisi formulir PNM dan menyerahkan kelengkapannya kepada Kantor Cabang Bumiputera.
Selanjutnya Kantor Cabang melakukan input data sesuai alokasi jumlah klaim dari dana yang tersedia dari kantor pusat.
Tahap berikutnya Kantor Wilayah akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data pemegang polis yang telah diusulkan Kantor Cabang. Jika sudah lengkap dan disetujui oleh Kantor Wilayah, maka pembayaran akan dilakukan oleh Kantor Pusat pada Senin pekan berikutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News