Reporter: Dea Chadiza Syafina, Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Jelang pergantian tahun, regulator perbankan akan segera menandatangani ASEAN Banking Integration Framework (ABIF). Dalam kesepakatan ini, Bank Indonesia (BI) akan mewakili Indonesia.
"ABIF sedikit lagi ditandatangani. Injury time ditandatangani pada akhir tahun ini oleh Gubernur BI untuk ABIF multilateral," ujar Mulya E. Siregar, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akhir pekan lalu.
Mulya mengakui, BI sempat menemui sejumlah kendala dalam proses tersebut. Semisal Singapura yang masih alot menyepakati azas kesetaraan atau resiprokal. Masih belum ada kemajuan mengenai perjanjian bilateral antara Indonesia–Singapura.
Namun ABIF secara multilateral, lanjut Mulya, akan tetap ditandatangani dalam waktu dekat. "Nanti bilateral dengan Singapura semisal menyusul dalam pembicaraan bilateral," ujar Mulya.
Sejauh ini, kesepakatan bilateral yang akan ditandatangani segera adalah dengan pihak Malaysia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Muliaman bilang, pembahasan ABIF dengan Malaysia mengalami banyak kemajuan. Ia menambahkan, bank BUMN sangat berpeluang membuka cabang di Malaysia.
Abdullah Firman Wibowo, SVP Head of International Banking Bank Negara Indonesia (BNI) mengatakan, perlu penegasan dalam poin-poin kesepakatan ABIF itu. "Tantangan bagi BNI adalah poin-poin yang nantinya akan ditandatangani oleh OJK dirasa masih belum memberikan peluang yang sama bagi BNI," kata Firman. Contohnya, outlet BNI di Singapura tetap dibatasi, termasuk ATM yang beroperasi harus di lingkungan kantor.
Selain itu juga jumlah setoran modal yang harus dipersiapkan sangat besar dan belum tentu sesuai dengan skala ekonomi perbankan.
Semisal, Malaysia yang meminta modal awal sebesar 300 juta ringgit untuk pembukaan kantor cabang. Persyaratan ketat lain adalah penyediaan "liquidity buffer" atau sejumlah dana yang ditempatkan di aset likuid dengan imbal hasil rendah alias low yield.
Ketentuan ini terkait masalah peringkat kesehatan bank. "Persyaratan ini akan mengakibatkan negative spread bagi kantor cabang luar negeri," imbuh Firman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News