kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Akhirnya, kredit macet multifinance bisa ditekan ke level 2,71% per Desember 2018


Senin, 28 Januari 2019 / 19:23 WIB
Akhirnya, kredit macet multifinance bisa ditekan ke level 2,71% per Desember 2018


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasio kredit bermasalah alias non performing finance (NPF) di industri pembiayaan kian membaik di penghujung tahun 2018. Pelaku usaha menilai, perbaikan itu disebabkan peningkatkan jumlah penyaluran pembiayaan yang dilakukan. 

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai Desember 2018 memaparkan rasio NPF multifinance tercatat sebesar 2,71%. Ini merupakan rasio NPF terendah sepanjang tahun lalu, sekaligus lebih baik menurun dibandingkan posisi akhir 2017 yang sebesar 2,96%.

Ketua Uumum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, sebetulnya rasio pembiayaan bermasalah tersebut masih relatif stabil dan masih batas aman. “NPF 2,71% itu cukup stabil dari segi kualitas dan performanya. Perbaikan ini karena ditopang peningkatan jumlah aset dan pembiayaan multifinance,” kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (28/1).

Sekadar informasi, sepanjang 2018, penyaluran kredit dari pelaku usaha pembiayaan meningkat 5,16% menjadi Rp 436,26 triliun. Sementara aset industri multifinance naik 5,78% menjadi Rp 504,76 triliun.

Meski selepas Lebaran 2018 rasio kerdit macet pelaku usaha cenderung naik, tren ini kemudian bisa dikendalikan di periode selanjutnya dengan strategi kehati-hatian perusahaan pembiayaan dalam menyalurkan pembiayaan. Apalagi, di tengah likuditas yang mengetat karena perbankan selektif menyalurkan pembiayaan ke multifinance menengah ke bawah.

Untuk itu, asosiasi juga telah menerapkan sistem pendaftaran agunan yang disebut dengan asset registry. Dengan sistem asset registry ini maka tidak akan ada lagi praktik pendanaan multifinance yang menggunakan penjaminan ganda. Alhasil, bank semakin percaya memberikan pendanaan ke perusahaan multifinance.

Keberhasilan menjinakkan kredit macet juga alami PT Mandiri Tunas Finance (MTF). Direktur Keuangan MTF Armendra mengatakan perusahaannya sukses menekan kredit macet di level 0,7%-0,8% per Desember 2018. Salah satu strategi yang dilakukan perusahaan, yaitu dengan memperbaiki komposisi portofolio dan kualitas pembiayaan.

“Misalnya pembiayaan refinancing atau multiguna yang mempunyai margin lebih tinggi. Maka kami dorong supaya volumenya juga meningkat,” ungkapnya.
Menurutnya, pembiayaan refinancing secara kualitas lebih terkontrol karena diberikan kepada nasabah tetap yang mempunyai jejak rekam kredit yang baik.

Selain itu, perusahaan menerapkan prinsip kehati-hatian untuk dalam memberikan kredit kepada nasabah, salah satunya melalui kredit skor. Di samping itu, perusahaan terus berupaya menerapkan pengelolaan manajemen yang lebih baik dalam semua lini bisnis. Misalnya, tingkat profitabilitas cabang perusahaan menjadi tanggung jawab kepala cabang dalam menjaga kualitas pembiayaan.

Sementara itu, PT Federal Internasional Finance (FIF) gencar menyeleksi secara ketat nasabah penerima kredit. Direktur Keuangan FIF Group Hugeng Gozali mengaku, perusahaan kerap memberikan uang muka lebih tinggi kepada nasabah baru yang lebih berisiko.

"Kalau risikonya besar, maka DP-nya juga kami naikan. Itu merupakan bagian yang penting, maka kami memulai dengan menyeleksi nasabah,” kata Hugeng.

Dengan strategi tersebut, perusahaan berhasil menjaga rasio NPF di posisi 0,7% per Desember 2018. FIF Group juga disokong pendanaan yang kuat sehingga bisa meningkatkan bisnis pembiayaan di sepanjang tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×