Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis aturan soal asuransi berbentuk mutual. Hal tersebut tertuang dalam peraturan OJK (POJK) pertama yang keluar di tahun ini.
POJK nomor 1 tahun 2018 tentang kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama tersebut di antaranya berisi kesehatan keuangan dari perusahaan asuansi mutual. Misalnya perusahaan wajib persyaratan tingkat kesehatan keuangan yang diukur dari tingkat solvabilitas, cadangan teknis, kecukupan investasi, Tingkat Likuiditas hingga dana jaminan.
Di bagian penjelasan dari beleid yang ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 27 Februari 2018 kemarin ini disebutkan, peraturan soal kesehatan keuangn asuransi yang sudah ada sebelumnya yakni POJK nomor 71 tahun 2016 tidak sepenuhnya dapat digunakan bagi perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama.
Mengingat perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama memiliki karakteristik yang berbeda dengan perusahaan asuransi yang berbentuk perseroan terbatas dan koperasi.
"Perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama tidak memiliki modal disetor dan pemegang saham pengendali yang dapat dimintakan pertanggungjawaban untuk menambah modal, dalam hal perusahaan tidak memenuhi ketentuan mengenai kesehatan keuangan," katanya.
Karena itu perlu disusun pengaturan kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama.
Saat ini baru ada satu perusahaan asuransi berbentuk mutual yakni Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Seperti yang diketahui, perusahaan tersebut kini tengah direstrukturisasi akibat permasalahan keuangan.
Sebelumnya, Wimboh bilang pihaknya berkomitmen untuk melakukan program penyehatan yang menyeluruh terhadap AJB Bumiputera. Termasuk dari sisi pembuatan aturan.“Akan ada aturan asurnasi mutual, mulai dari peraturan pemerintah juga dari POJK," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News