kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK akan buat aturan asuransi mutual


Kamis, 15 Februari 2018 / 17:16 WIB
OJK akan buat aturan asuransi mutual
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketiadaan aturan yang khusus mengenai perusahaan asuransi jiwa berbentuk mutual dinilai sebagai salah satu kendala proses restrukturisasi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tengah mempersiapkan aturan tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso bilang, aturan tersebut akan dibuat secara menyeluruh. Bukan hanya pihaknya saja yang akan membuat aturan terkait perusahaan asuransi berbentuk mutual. Pemerintah juga akan mengeluarkan beleid berbentuk peraturan pemerintah.

"Pelan-pelan kami susun, selain PP juga akan ada Peruaturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) juga," katanya, Kamis (15/2).

Permasalahan yang terjadi di AJB Bumiputera salah satunya dinilai bermula karena ketiadaan peraturan yang memayungi perusahaan tersebut. Saat perusahaan tersebut sedang direstrukturisasi, ketiadaan aturan ini menghampat proses penyehatan tersebut.

Ketua Komite Tetap Asuransi dan Dana Pensiun Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Herris Simandjuntak menilai, berdasarkan amanat dari Undang-Undang Perasuransian No.40 Tahun 2014, memang harus dibuat aturan khusus soal perusahaan asuransi berbentuk mutual. Namun sampai saat ini, aturan tersebut tak kunjung lahir.

Ia menyadari butuh niat yang besar dari pemerintah maupun regulator untuk membuat aturan tersebut. Pasalnya, regulasi ini hanya akan dipakai oleh satu perusahaan saja, yang tak lain adalah AJB Bumiputera.

Tapi tanpa aturan ini, pengelola statuter maupun pihak yang akan menangani AJB Bumiputera akan terus terhambat. "Karena tak ada landasan hukum yang kuat, pengelola statuter pun jadi maju kena mundur kena," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×