Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |
JAKARTA. Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera meminta dimuatnya aspek mutual dalam Revisi Undang-Undang Asuransi.
"Kamu memperjuangkan supaya di UU itu masuk aspek mutual," jelas Direktur Utama AJB Bumiputera Cholil Hsan, Senin (18/1).
Ia berharap RUU ini dapat mengakomodir Bumiputera. Ia beranggapan bahwa dalam Pasal 6 harus diatur tentang mutual. "Di pasal itu tidak mengakomodir. Jadi yang ada peraturan-peraturan itu tidak bisa diberlakukan di Bumiputera," katanya.
Padahal, dalam RUU Asuransi dikatakan bahwa setiap perusahaan asuransi harus berbadan Perseroan Terbatas (PT). Sedangkan Bumiputera telah berbentuk mutual sejak tahun 1912.
Cholil menyebut, ada pertimbangan operasional bagi Bumiputera dengan meminta dimuatnya aspek mutual dalam RUU Asuransi. "Karena mutual dengan PT berbeda," ujarnya.
Hingga saat ini, Bumiputera masih mempertahankan bentuk mutualnya dan menolak berubah menjadi PT. Bila berubah menjadi PT Bumiputera harus mempunyai pemilik modal.
"It's not for sale," tandas Cholil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News