kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Bumiputera minta RUU Asuransi memuat aspek mutual


Senin, 28 Januari 2013 / 14:08 WIB
ILUSTRASI. Intiland Development./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/9/11/2017.


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa

JAKARTA. Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera meminta dimuatnya aspek mutual dalam Revisi Undang-Undang Asuransi.

"Kamu memperjuangkan supaya di UU itu masuk aspek mutual," jelas Direktur Utama AJB Bumiputera Cholil Hsan, Senin (18/1).

Ia berharap RUU ini dapat mengakomodir Bumiputera. Ia beranggapan bahwa dalam Pasal 6 harus diatur tentang mutual. "Di pasal itu tidak mengakomodir. Jadi yang ada peraturan-peraturan itu tidak bisa diberlakukan di Bumiputera," katanya.

Padahal, dalam RUU Asuransi dikatakan bahwa setiap perusahaan asuransi harus berbadan Perseroan Terbatas (PT). Sedangkan Bumiputera telah berbentuk mutual sejak tahun 1912.

Cholil menyebut, ada pertimbangan operasional bagi Bumiputera dengan meminta dimuatnya aspek mutual dalam RUU Asuransi. "Karena mutual dengan PT berbeda," ujarnya.

Hingga saat ini, Bumiputera masih mempertahankan bentuk mutualnya dan menolak berubah menjadi PT. Bila berubah menjadi PT Bumiputera harus mempunyai pemilik modal.

"It's not for sale," tandas Cholil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×