kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akibat pandemi, kasus gagal bayar koperasi diproyeksi meningkat


Rabu, 02 September 2020 / 22:17 WIB
Akibat pandemi, kasus gagal bayar koperasi diproyeksi meningkat


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam (KSP) terus bergulir. Akibatnya, pendaftaran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan juga ikut bertambah.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listyanto memperkirakan, kasus gagal bayar koperasi masih akan terjadi di sisa tahun ini. Mengingat, pertumbuhan sektor riil menurun akibat pandemi Covid-19 sehingga mempengaruhi kinerja di sektor keuangan, termasuk koperasi.

"Untuk koperasi yang likuiditasnya cekak dugaan saya masih akan terjadi gagal bayar, apalagi kondisi keuangan di koperasi sulit terdeteksi tidak seperti perbankan. Ujung-ujungnya di tengah kondisi ini, nasabah menarik dana dan kasus ini terulang lagi," kata Eko, Selasa (1/9).

Baca Juga: Teten Masduki ajak peternak ayam masuk koperasi agar usahanya capai skala bisnis

Ia memperkirakan, kasus gagal bayar terjadi pada koperasi yang menjanjikan return tinggi di atas bank. Sebab, koperasi kesulitan mendapatkan nilai pengembalian dana ketika pandemi hingga akhirnya terjadi maturity mismatch.

"Situasi ekonomi pada akhirnya membongkar kondisi riil dari perusahaan keuangan. Ibaratnya pegangan kanan - kiri ketahuan bahwa dari awal prudential serta pengelolaan risiko tidak diantisipasi untuk menghadapi kemungkinan resesi yang cukup dalam," ungkapnya.

Guna mengantisipasi dampak lebih besar, maka perlu dilakukan optimalisasi pengawasan.  Misalnya saja, Kementerian Koperasi dan UMKM lebih selektif dalam memberikan izin usaha kepada koperasi.

Kemudian Kemenkop dan suku dinas terkait diminta untuk mengecek tingkat kesehatan keuangan koperasi yang sudah berdiri. Dari situ, kemudian diambil tindakan sebelum masyarakat melakukan penarikan dana secara besar - besaran.

Dalam hal ini, lembaga pengawas bisa lebih dulu mengecek keuangan dari koperasi yang memiliki aset besar. Biasanya koperasi segmen ini bidik nasabah premium dan menjanjikan return besar. 

Baca Juga: Kemenkop teken kerja sama dengan Grab Indonesia perluas digitalisasi UMKM

Menurutnya, segmen koperasi ini rentan atas gugatan hukum karena uang yang dikelola cukup besar. Maka tak mengherankan, nasabah ini mengajukan PKPU jika uang mereka tidak kembali.

Baru kemudian mengecek kesehatan keuangan koperasi yang punya nasabah dalam jumlah besar. Walaupun aset mereka tidak terlalu besar, kelompok koperasi ini mudah terpengaruh atas sentimen ekonomi.

"Aspek jumlah keanggotaan yang besar maka punya potensi melakukan rush money. Karena tingkat literasi keuangan mereka masih kurang dalam menghadapi pemberitaan di sosial media dan lalu mereka menarik dananya," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×