Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending meningkatkan ekuitas minimum dari Rp 2,5 miliar menjadi sebesar Rp 7,5 miliar per Juli 2024. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022.
Mengenai hal itu, fintech P2P lending PT Akselerasi Usaha Indonesia menyebut adanya aturan ekuitas minimum tersebut berdampak positif bagi perusahaan.
"Membuat keuangan perusahaan lebih kuat," ucap Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan kepada Kontan, Senin (4/11).
Baca Juga: Saluran Pinjaman Naik, Kredit Macet Fintech Membaik
Ivan menerangkan saat ini, modal yang dimiliki Akseleran sudah mencapai Rp 100 miliar lebih. Nilai itu tentu sudah memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang ditetapkan OJK sebesar Rp 7,5 miliar.
"Setiap bulan kami juga terus mengalami profit, sehingga kami terus berupaya meningkatkan ekuitas perusahaan," katanya.
Secara kinerja, Ivan menyampaikan Akseleran telah menyalurkan pinjaman mencapai sekitar Rp 2,25 triliun per kuartal III-2024. Nilai tumbuh sekitar 10% dari periode sama tahun lalu. Adapun porsinya 95% penyaluran ke produktif.
Sebagai informasi, OJK menyampaikan terdapat 14 penyelenggara dari 97 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar per Oktober 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News