kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ada 6 Fintech Lending Belum Penuhi Aturan Ekuitas Minimum, Begini Kata OJK


Senin, 27 Mei 2024 / 18:58 WIB
Ada 6 Fintech Lending Belum Penuhi Aturan Ekuitas Minimum, Begini Kata OJK
ILUSTRASI. Peer to Peer Lending.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 6 penyelenggara dari 101 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar hingga akhir Maret 2024.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan pihaknya terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progres action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.

Namun, OJK pihaknya tidak bisa menyebut 6 perusahaan yang saat ini belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum tersebut.

"Karena bersifat data individual. Penyebab tidak memenuhi ekuitas dapat karena akumulasi kerugian, atau modal disetor kurang mencukupi karena ada perubahan kebijakan berupa ketentuan ekuitas minimum dan penyebab lainnya," kata Edi kepada Kontan.co.id, Senin (27/5).

Baca Juga: AFPI: Pendanaan dari Bank ke Fintech P2P Lending Masih Normal Saat Ini

Dalam hal ini, OJK selaku pengawas telah mengingatkan dan menegur baik secara tertulis maupun dalam bentuk tindakan pengawasan lainnya kepada pengurus dan pemegang saham. 

Aturan ketentuan ekuitas ini tertuang pada pasal 50 POJK 10 tahun 2022 menyebutkan ekuitas P2PL paling sedikit Rp 12,5 miliar.

Edi bilang, pemenuhan ketentuan tersebut dilakukan secara bertahap sampai dengan 3 Juli 2024 dengan minimum Rp 2,5 miliar, lalu pada 4 Juli 2024 - 3 Juli 2025 dengan minimum Rp 7,5 miliar, kemudian pada 4 Juli 2025 - dan seterusnya minimum Rp 12,5 miliar.

Lebih lanjut, pada Oktober 2023 masih terdapat 33 perusahaan P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum sesuai timeline yang diatur POJK No.10 2022 tersebut. Jumlah tersebut terus menurun hingga Desember 2023 menjadi 16 P2P lending dan per April 2024 tersisa 6 P2P lending.

PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran menjelaskan bahwa kondisi ekuitas perusahaan sudah jauh di atas batas ketentuan yang telah ditetapkan.

"Ini mengingat shareholder kami secara total sudah inject lebih dari Rp 100 miliar permodalan, dan saat ini kami juga sudah profitable," kata CEO & Co-founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan kepada Kontan.co.id, Senin (27/5).

Ke depannya untuk meningkatkan ekuitas perusahaan, Akseleran akan fokus untuk terus beroperasi secara profitable, sehingga perusahaan tetap sustainable tanpa perlu tambahan modal terus menerus dari pemegang saham. 

Baca Juga: Cermati Penyebab Perbankan Mulai Kurangi Pendanaan ke Fintech Lending

PT Astra Welab Digital Arta atau Maucash juga menyampaikan bahwa kondisi ekuitas perusahaan dalam kondisi stabil dan sudah memenuhi batas minimal yang ditentukan oleh OJK. 

"Kami sudah memiliki ekuitas yang cukup berkat dukungan dari Astra Group. Sehingga, ekuitas Maucash saat ini sudah berada di batas aman dan stabil," kata Direktur Marketing Maucash, Indra Suryawan kepada Kontan.co.id, Senin (27/5).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×