kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akselerasi transformasi digital sektor jasa keuangan, ini enam fokus kebijakan OJK


Selasa, 16 Februari 2021 / 09:46 WIB
Akselerasi transformasi digital sektor jasa keuangan, ini enam fokus kebijakan OJK
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki perhatian akan perkembangan teknologi terhadap industri keuangan dalam negeri. Oleh sebab itu regulator telah menetapkan enam fokus kebijkan dalam mengakselerasi transformasi digital di sektor jasa keuangan.

“Seiring dengan perkembangan ekonomi digital, lembaga jasa keuangan harus meningkatkan efisiensinya dan mampu beradaptasi atas perubahan lingkungan bisnis agar dapat terus bersaing dan menjawab kebutuhan pasar akan layanan keuangan yang cepat, mudah, murah, andal serta berorientasi konsumen,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam pernyataan resmi, Selasa (16/2).

Kebijakan pertama, OJK mendorong inovasi dan akselerasi transformasi digital sektor jasa keuangan. Hal ini dilakukan melalui optimalisasi regulatory sandbox dan OJK Infinity. Juga mendukung inovasi produk, jasa, dan model bisnis oleh lembaga jasa keuangan (LJK) termasuk melalui transformasi digital.

Selain itu, OJK juga mendorong kolaborasi para pelaku di SJK untuk melakukan inovasi yang dapat meningkatkan efisiensi dan memperluas jangkauan layanan bagi masyarakat.

Baca Juga: Begini dampak insentif diskon pajak PPnBM mobil bagi bisnis multifinance

Kedua, OJK mengembangkan pengaturan yang mendukung ekosistem sektor keuangan digital. Dalam realisasinya, regulator membuat standar tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi, kerja sama antar pihak dalam keuangan digital seperti dalam penerapan API.

Serta bentuk dan metode pengawasan yang diterapkan khususnya pada sistem keuangan digital, termasuk pengawasan prudensial/market conduct, dan pemanfaatan Supervisory Technology/ Suptech dan Regulatory Technology/Regtech.

“Hal ini dilakukan agar tercipta ketentuan yang adaptif dan forward looking terhadap implikasi perkembangan teknologi dan inovasi yang berkembang saat ini maupun di masa depan,” papar Wimboh.

Ketiga, meningkatkan kapasitas SDM di sektor jasa keuangan seiring dengan perkembangan industri digital. OJK menyediakan sertifikasi dan beragam program peningkatan kapasitas bagi pegawai maupun pimpinan lembaga jasa keuangan.

Juga mendorong peningkatan kapasitas secara in-house dan sertifikasi internasional untuk mendorong LJK menyiapkan sumber daya manusianya di era digital. Selain itu, OJK akan menerbitkan Cetak Biru Pengembangan SDM SJK yang bertujuan untuk meningkatkan awareness dan merubah mindset SDM SJK.

Seiring dengan itu, juga memanfaatkan teknologi digital dalam bisnis SJK yang dinamis, menciptakan SDM SJK yang agile, kompeten, unggul serta berdaya saing nasional dan global. Sehingga memenuhi skills demand dan talent gap SDM di SJK baik yang berasal dari bidang pendidikan, pelatihan, asosiasi, institusi maupun industri.

Keempat, memperkuat peran riset untuk mendukung inovasi dan transformasi digital sektor jasa keuangan. OJK mengeksplorasi pemanfaatan teknologi baru dalam produk, jasa, dan model bisnis keuangan maupun dalam pengembangan metode pengawasan sektor jasa keuangan.

Juga mengeksplorasi key success factor dalam melakukan transformasi digital di lembaga jasa keuangan maupun regulator untuk mendukung penyusunan kebijakan OJK yang mendukung inovasi dan transformasi digital di SJK dalam rangka menciptakan SJK yang berdaya saing tinggi.

Kelima, mengakselerasi penerapan pengawasan berbasis TI (suptech) di OJK dan pemanfaatan regtech oleh lembaga jasa keuangan. Suptech mendorong kinerja otoritas ke arah data driven dengan tetap memperhatikan tingkat kompleksitas, ukuran, dan kesiapan serta perkembangan industri jasa keuangan yang diawasi.

Baca Juga: Suntikan PMN Rp 6 triliun untuk Jamkrindo dan Askrindo segera cair

“OJK akan terus mengembangkan penerapan suptech dengan menggunakan teknologi terkini secara bertahap baik untuk perizinan, pelaporan, maupun pengawasan antara lain dengan mendorong interoperabilitas regtech dan suptech, pengembangan infrastruktur data maupun jaringan. Selain itu OJK juga akan mendorong SDM pengawasan yang unggul di era digital,” papar Wimboh.

Keenam, melakukan business process reengineering untuk peningkatan kualitas perizinan, pengaturan, dan pengawasan. Untuk merespon kebutuhan industri terkait percepatan perizinan dan efisiensi pelaporan serta penyesuaian dengan perkembangan teknologi.

“OJK mengembangkan perizinan terintegrasi berbasis teknologi, otomatisasi pelaporan, dan peningkatan kualitas pengawasan dengan mempergunakan data lembaga jasa keuangan yang terintegrasi. Selain itu, percepatan BPR akan meningkatkan kapasitas organisasi menuju organisasi yang andal untuk peningkatan kualitas teknologi, organisasi, dan SDM OJK,” pungkasnya. 

Selanjutnya: BI ingin bank transparan soal bunga kredit, ini respons bankir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×