Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna menggaraihkan sektor otomotif, pemerintah Indonesia memberikan insentif diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) PPnBM mobil. Potongan pajak itu akan berlangsung selama sembilan bulan mulai Maret 2021. Insentif tersebut terbagi menjadi tiga tahap dan tiap tahap berlaku selama tiga bulan.
Pembebasan PPnBM akan diberikan pada tahap pertama. Kemudian, tahap kedua diskon insentif PPnBM diberikan sebesar 50%. Lalu, insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Insentif yang akan menyasar mobil dengan kapasitas 1.500 CC ini disambut baik oleh para pelaku industri multifinance.
Baca Juga: Relaksasi PPnBM mobil baru dinilai berpotensi tunda implementasi mobil listrik
Begitupun dengan Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo menyatakan kebijakan ini akan mengurangi harga pasaran mobil menegah ke bawah. Ia menambahkan termasuk mobil yang tergolong low cost green car (LCGC).
Namun Ia menilai belum tentu segmen yang bisa mengakses pembiayaan LGCG ini telah mengalami pemulihan daya beli. Kendati demikian, Ia yakin kebijakan ini akan meningkatkan permintaan pembiayaan walau tidak signifikan dan baru akan terlihat pada Maret 2021.
“Namun ada dampaknya juga bagi multifinance untuk unit-unit tarikan yang akan di lelang, harga jualnya bisa turun karena harga mobil barunya turun. Juga tidak menutupi kerugian leasing karena harga turun,” ujar Harjanto kepada Kontan.co.id pada Senin (15/2).
Ia melanjutkan, data pembiayaan MTF untuk kendaraan LCGC menurun di 2020 yang menyumbang 28% dari total pembiayaan. Padahal di 2019, segmen ini memberikan kontribusi 29% terhadap total portofolio. Penurunan ini terus melanjut hingga di awal 2021 yang hanya menyumbang 26%.
Baca Juga: Saham-saham ini diuntungkan oleh relaksasi PPnBM
Seiya sekata, Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim juga menilai kebijakan ini akan mendorong permintaan pembiayaan kendaraan bermotor. Namun Ia belum bisa merinci berapa besar peningkatan permintaan pembiayaan baru ini.
Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan piutang perusahaan pembiayaan terkontraksi sebesar minus 17,1% yoy sepanjang 2020 akibat belum pulihnya berbagai sektor perekonomian. Padahal di 2019, industri multifinance mampu membukukan pertumbuhan pembiayaan 3,7% yoy.
Selanjutnya: Saham-saham ini diuntungkan oleh relaksasi PPnBM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News