Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Melihat hal ini, Bambang menekankan aksi ini tidak berarti, pembiayaan tunai melesu akibat kehadiran fintech. Walaupun Ia mengaku perusahaan pembiayaan dan P2P lending bisa memasuki pasar yang sama.
“Ada irisan, tetapi tidak besar. Plafon perusahaan pembiayaan bisa hingga Rp 500 juta. Perusahaan pembiayaan juga harus dilengkapi dengan agunan. Tentu berbeda dengan fintech P2P lending,” tutur Bambang.
Lanjut Bambang, proses akuisisi dan merger merupakan hal yang wajar. Sehingga bukan berarti bisnis pembiayaan multifinance bisa dikalahkan oleh fintech P2P lending. “Pandemik atau tidak pandemik, gejala akuisisi ini hal yang normal saja. Kadang-kadang karena ultimate shareholders-nya merger maka subs-subs di sini mengikuti,” pungkas Bambang.
Baca Juga: Akulaku Finance turut berpartisipasi dalam Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2020
Asal tahu saja, pandemi Covid-19 memukul telak perusahaan pembiayaan. Selain harus merestrukturisasi pembiayaan terkena dampak pandemi, permintaan pembiayaan baru masih lemah akibat ekonomi lemah darah.
“Di Industri Keuangan Non Bank, hingga Agustus 2020 pertumbuhan piutang pembiayaan masih mencatatkan kontraksi yang cukup dalam yakni -12,86%yoy dengan non performing financing 5,2%. Sedangkan gearing ratio masih terjaga rendah 2,4kali di bawah threshold 10 kali,” ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pekan lalu.
Adapun realisasi pembiayaan multifinance hingga Agustus 2020 senilai Rp 391,96 triliun. Sedangkan pada Agustus 2019 senilai Rp 449,80 triliun.
Selanjutnya: Pembiayaan multifinance melorot 12,86% per Agustus 2020 akibat pandemi Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News