Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin usaha bagi PT Amartha Warbler Finance, menyusul perubahan nama dari PT Bosowa Multi Finance.
Keputusan ini juga menandai akuisisi yang dilakukan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), bagian dari PT Amartha Nusantara Raya, terhadap PT Bosowa Multi Finance.
Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 28 Februari 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-7/PL.02/2025 tertanggal 20 Februari 2025. Dalam keputusan tersebut, perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal penetapan keputusan.
Baca Juga: Resmi Diakuisisi Amartha, Bosowa Multi Finance Ubah Nama Jadi Amartha Warbler Finance
VP Public Relations Amartha, Harumi Supit, menyatakan bahwa akuisisi multifinance ini merupakan bagian dari strategi bisnis perusahaan.
"Khususnya, dalam memperluas cakupan bisnis dengan tetap mempertahankan fokus pada pelayanan pelanggan," ungkapnya kepada Kontan, Minggu (2/3).
Dengan pemberlakuan izin usaha ini, PT Amartha Warbler Finance diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan praktik bisnis yang sehat serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Merger dengan BCA Finance, OJK Cabut Izin Usaha PT BCA Multi Finance
Perusahaan ini berkantor pusat di Cilandak, Jakarta Selatan. Di sisi lain, akuisisi perusahaan multifinance juga dilakukan oleh Grup Modalku. Pada 2022, Grup Modalku mengakuisisi PT Buana Sejahtera Multidana yang kini telah berganti nama menjadi PT Modalku Finansial Indonesia (Modalku Finance).
Selanjutnya: HBA Sah Jadi Harga Acuan Ekspor, Bakal Terbit 2 Kali Sebulan
Menarik Dibaca: Taza Tampilkan Koleksi The Unfeigned di London Muslim Shopping Festival
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News