kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Allianz Life Indonesia sediakan fasilitas untuk cover nasabah yang terinfeksi corona


Minggu, 22 Maret 2020 / 12:47 WIB
Allianz Life Indonesia sediakan fasilitas untuk cover nasabah yang terinfeksi corona
ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah di Allianz Life Indonesia Jakarta,


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Allianz Life Indonesia telah menetapkan kebijakan untuk meng-cover nasabah apabila terinfeksi corona. 

Chief Marketing Officer Allianz Life Indonesia Karin Zulkarnaen mengatakan, pihaknya telah menyediakan fasilitas cashless untuk rawat inap maupun rawat jalan bagi nasabah yang berobat di rumahsakit ataupun klinik rujukan.

Baca Juga: Dibayangi corona, premi asuransi jiwa terancam turun

Ia menambahkan, hingga saat ini Allianz telah bekerjasama dengan lebih dari 1.000 klinik ataupun rumahsakit yang tersebar di wilayah Indonesia.

Karin menegaskan, sampai saat ini seluruh produk asuransi kesehatan juga jiwa dari Allianz telah melindungi nasabah dari virus corona (Covid-19). Allianz juga membebaskan waiting period untuk diagnosa Covid-19 hingga 31 Mei mendatang.

Karin menjelaskan guna memfasilitasi serta melindungi keluarga korban, Allianz memberikan santunan tambahan sebesar 50% dari nilai pertanggungan yang dimiliki.

“Jika nilai pertanggungan polis yang dimiliki Rp 100 juta, maka Allianz akan membayarkan Rp 150 juta kepada keluarga korban Covid-19 yang meninggal dunia. Santunan tambahan ini berlaku untuk semua polis individu tanpa biaya tambahan,” Jelasnya kepada Kontan.co.id (21/3).

Baca Juga: Terapkan work from home, Allianz: Layanan nasabah tetap berjalan normal

Meski begitu, nasabah diminta untuk mempelajari lebih jauh terkait polis yang dimiliki. Sebab, menurutnya tak sedikit dari polis yang hanya melindungi asuransi jiwa tanpa asuransi yang melindungi rawat inap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×