Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - BOGOR. PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) menyambut positif penerapan skema co-payment dalam produk asuransi kesehatan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).
Direktur Legal & Compliance Allianz Life Indonesia, Hasinah Jusuf mengatakan bahwa penerapan co-payment merupakan langkah untuk menjaga keberlanjutan industri, sekaligus memberikan manfaat jangka panjang kepada pemegang polis.
“Co-payment itu sebenarnya bukan hal baru, di negara-negara lain sudah dilakukan. Ini justru baik untuk industri maupun nasabah, karena memungkinkan nasabah mendapatkan premi yang lebih rendah,” kata Hasinah dalam Media Gathering AAJI, Rabu (25/6).
Dalam kebijakan SEOJK disebutkan bahwa peserta asuransi wajib menanggung sebagian klaim, minimal 10% dari total tagihan dengan batas maksimum Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap per pengajuan klaim. Skema ini diyakini dapat mengurangi penggunaan layanan kesehatan secara berlebihan.
Baca Juga: OJK Wajibkan Co-Payment, Begini Tanggapan Allianz Life Indonesia
Hasinah menambahkan, selama ini kenaikan premi (repricing) tidak hanya dipicu oleh inflasi medis, tetapi juga oleh pola klaim yang dinilai kurang bertanggung jawab.
“Jadi dengan memberikan tanggung jawab ke semua gitu, kita harapkan pemakaian itu jauh lebih bertanggung jawab. Jumlahnya juga kecil dibanding dengan manfaat yang diterima," tuturnya.
Allianz Life sendiri sudah lebih dulu memiliki produk dengan fitur deductible, yang serupa dengan co-payment. Hasinah bilang, produk tersebut disambut baik oleh nasabah dan terbukti membantu menekan rasio klaim.
Baca Juga: OJK Wajibkan Co-Payment, Allianz Prediksi Premi Asuransi Kesehatan Lebih Terjangkau
Lebih lanjut, Hasinah mengungkapkan bahwa co-payment berpotensi menahan laju kenaikan premi ke depannya. Kenaikan premi atau repricing tetap akan terjadi seiring dengan inflasi medis yang tidak bisa dihindari.
Namun, ia meyakini bahwa dengan adanya skema co-payment, besaran repricing dapat ditekan dan tidak setinggi sebelumnya, yang bahkan di sejumlah produk pernah mencapai lebih dari 30%. Kendati demikian, ia menekankan bahwa efektivitas kebijakan ini perlu dilihat dalam jangka waktu pelaksanaan.
Baca Juga: Allianz Utama Catat Kinerja Positif Asuransi Perjalanan hingga Mei 2025
Selanjutnya: Anak Usaha BUMA Internasional Grup (DOID) Perpanjang Jatuh Tempo Pinjaman
Menarik Dibaca: Model Desain Dinding Galeri Estetik untuk Rumah Minimalis di Tahun 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News