kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Amartha Sebut ICS Penting untuk Membangun dan Memperkuat Sistem Skoring


Minggu, 17 November 2024 / 22:15 WIB
Amartha Sebut ICS Penting untuk Membangun dan Memperkuat Sistem Skoring
ILUSTRASI. Chief Risk and Sustainability Officer Amartha Aria Widyanto. OJK tengah mengembangkan peraturan baru terkait Innovative Credit Scoring (ICS) bagi lembaga jasa keuangan dan ditargetkan akan rilis akhir 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan peraturan baru terkait Innovative Credit Scoring (ICS) bagi lembaga jasa keuangan dan ditargetkan akan rilis akhir 2024. Aturan itu menjadikan riwayat pembayaran listrik sampai unggahan media sosial, bisa menjadi data alternatif dalam penilaian kelayakan kredit atau credit scoring.

Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) menilai adanya aturan ICS sebagai langkah yang positif. Chief Risk & Sustainability Officer Amartha Aria Widyanto melihat aturan ICS yang dicanangkan OJK begitu penting dalam membangun dan memperkuat sistem skoring dengan memanfaatkan data alternatif. 

"Langkah itu dapat membantu menjangkau masyarakat unbanked yang belum terlayani oleh sistem skoring konvensional," katanya kepada Kontan, Minggu (17/11).

Selain itu, Aria bilang inisiatif OJK itu juga sebagai langkah positif untuk mendorong inklusi keuangan dan memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.

Baca Juga: CNAF Nilai Adanya Peraturan Innovative Credit Scoring Bakal Berdampak Positif

Sebelumnya, OJK menargetkan regulasi mengenai ICS atau Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) akan selesai disusun pada akhir 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan saat ini pihaknya tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) mengenai ICS dan sedang dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Sudah final. Kami maunya sebulan dari sekarang, paling lambat atau per akhir tahun ini," ujarnya, Senin (11/11). 

Adapun ICS adalah penggunaan data nonkeuangan, seperti data telekomunikasi, e-commerce, hingga media sosial, dalam penilaian kredit. ICS akan memanfaatkan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dan machine learning untuk mengolah data agar dapat memberikan penilaian kelayakan kredit dan pinjaman bagi kelompok unbanked dan underbanked secara lebih cepat, akurat, dan efisien. 

Selanjutnya: OYO Bakal Luncurkan 10 Hotel SUNDAY Akhir Tahun Ini

Menarik Dibaca: Kembangkan Produk di Indonesia, Korea Pavilion Hadirkan 24 Brand di SIAL Interfood

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×