kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Anggota bursa rame-rame tambah modal


Selasa, 24 Januari 2012 / 10:24 WIB
Anggota bursa rame-rame tambah modal
ILUSTRASI. TENAGA KESEHATAN. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Riendy Astria |

JAKARTA. Manajemen perusahaan sekuritas berlomba-lomba menyuntikkan dana untuk memperbesar modal kerja bersih disesuaikan (MKBD). Ini mengingat, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberlakukan sistem penghitungan MKBD baru mulai 1 Februari mendatang. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, perubahan sistem itu menyebabkan 33 perusahaan sekuritas tidak memenuhi syarat MKBD minimal.

Uriep Budhi Prasetyo, Direktur Pengawasan Anggota Bursa BEI, enggan menjelaskan identitas perusahaan sekuritas itu, untuk menghindari dampak negatif ke perusahaan itu. Namun ia menegaskan, setengah dari perusahaan sekuritas yang belum memenuhi MKBD minimal telah menunjukkan iktikad baik.

"Mereka meningkatkan MKBD dengan berbagai cara seperti penambahan modal disetor, pinjaman subordinasi, pinjam dengan bank garansi, dan mengubah portofolio," jelas Uriep, akhir pekan lalu.

Sedang perusahaan yang lain, telah menyatakan komitmen meskipun belum ada hasil pasti. Namun, ada tiga perusahaan yang belum menyatakan komitmen. "Mungkin sekitar Rabu atau Kamis besok akan kami panggil untuk mengevalusi komitmen itu, tunggu saja," tambah Uriep.

Bank garansi

Seperti diketahui, Ketua Bapepam-LK menerbitkan keputusan, yakni KEP-566/BL/2011 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD. Melalui kebijakan ini, MKBD minimal perusahaan sekuritas Rp 25 miliar atau seperenambelas dari kewajiban penjaminan mereka.

Sejatinya, nilai itu sebenarnya sama dengan aturan lama. Hanya saja, kebijakan ini menambahkan faktor penghitung MKBD, yakni pengembalian haircut (pengurang) atas efek yang ditutup dengan lindung nilai dan pemeringkatan kualitas liabilities.

Akibat faktor ini, rata-rata MKBD perusahaan sekuritas berkurang sekitar 25%-50%. Artinya, untuk mencapai aman, perusahaan sekuritas harus memiliki MKBD minimal Rp 50 miliar, bila menggunakan sistem yang lama.

Berdasarkan data di BEI, perusahaan sekuritas aktif dengan MKBD sistem lama di bawah Rp 50 miliar antara lain Forte Mentari Securities Rp 44,6 miliar, Anugerah Sucorindo Indah Rp 40,6 miliar, dan Indomitra Securities Rp 40,3 miliar. Kemudian Inovasi Utama Sekurindo Rp 43,18 miliar, Intifikasa Securinto Rp 41,9 miliar, Investindo Nusantara Sekuritas Rp 36,8 miliar, Dwidana Sakti Sekurindo Rp 33,9 miliar, dan Ekokapital Sekuritas Rp 38,6 miliar.

Paul Andi Aulia, Direktur Utama PT Profindo International Securities, mengaku, siap memenuhi aturan baru dengan menggunakan bank garansi.

Hanya saja, ia keberatan dengan faktor haircut dan ranking liabilities. Hal itu berakibat perusahaan harus menambah dana. "Bagi perusahaan bermodal besar tidak masalah, tapi yang kecil bagaimana," keluh Paul.

Hendrata Sadeli, Presiden Direktur PT Panis Sekuritas juga mengamini hal itu. Sigit P Wiryadi, Presiden Direktur PT NISP Sekuritas juga menyiapkan bank garansi. "Ini sudah bisa memenuhi," kata Sigit. n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×