Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan atau multifinance, PT Credit Saison Indonesia Finance. Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-57/D.06/2026 per 24 September 2026.
"Pencabutan itu dilakukan mengingat PT Credit Saison Indonesia Finance telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan," ucapnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/9).
Hal itu juga berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Baca Juga: Gopay Perkuat Layanan Keuangan Digital
Sekar menjelaskan OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT Credit Saison Indonesia Finance untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan, sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT Credit Saison Indonesia Finance tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus.
Dengan demikian, ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan. OJK kemudian mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.
Sekar menerangkan, tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT Credit Saison Indonesia Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya.
Selain itu, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi, serta memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Baca Juga: Bank Aladin Perluas Akses Transaksi Digital lewat Jaringan PRIMA
PT Credit Saison Indonesia Finance juga diwajibkan menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.
Terkait hal itu, debitur atau masyarakat dapat menghubungi perwakilan PT Credit Saison Indonesia Finance pada nomor telepon dan WhatsApp 0817 6324 339, e-mail alit@creditsaison-id.com, dan alamat Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Nomor 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Perusahaan tersebut juga perlu melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Asal tahu saja, PT Credit Saison Indonesia Finance sebelumnya bernama PT Saison Modern Finance. Izin perubahan nama tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-519/PL.02/2024 per 11 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














