kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Angsuran KPR tambah berat? Coba pertimbangkan take over KPR


Rabu, 06 Oktober 2021 / 12:29 WIB
Angsuran KPR tambah berat? Coba pertimbangkan take over KPR
ILUSTRASI. Ibu dan anaknya melihat maket perumahan pada salah satu kantor pemasaran properti


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

Richard Tuwaidan, Consumer Loan Head Bank Mandiri mengatakan, take over KPR bisa dilakukan dengan maksimal limit sebesar outstanding  di bank asal atau bisa juga ditambah jika nasabah ingin melakukan top up untuk dipergunakan merenovasi rumah dan kebutuhan konsumtif lainnya.

Baca Juga: Ingin take over KPR ke bank lain? Cek tawaran Bank Mandiri ini

"Manfaat dari take over ini, bisa mendapatkan limit yang lebih besar atau dapar fresh fund, jangka waktu bisa diperpanjang, dan angsuran bisa lebih rendah," jelas Richard, Jumat (1/10).

Biaya-biaya yang harus ditanggung untuk take over KPR mulai dari biaya provisi, administrasi kredit, asuransi jiwa dan kerugian, serta biaya notaris. Bank Mandiri mengestimasikan biaya itu bisa 3%-5% dari kredit. Namun, biaya itu tetap bisa ditambahkan ke limit kredit yang akan  diajukan.

Sementara BCA menawarkan bunga 5,8% fixed tiga tahun untuk take over KPR. Walau memiliki program take over,  Felicia Mathilda Simon EVP Consumer Loan BCA mengatakan, pelaksanaannya tidak simpel dan butuh koordinasi baik di antara pihak terkait.

"Bank asal tentunya tidak serta merta  membiarkan KPR-nya pindah ke bank lain. Selain itu, nasabah juga kadang dikenakan pinalti jika melakukan pelunasan dalam jangka waktu tertentu," kata Feli.

Menurut Tejasari CEO Tatadana Consulting, take over KPR salah satu cara yang bisa dilakukan untuk memperingan angsuran manakala sudah terjadi kenaikan karena masuk masa floating.

Namun, dia  mengingatkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat hendak melakukan take over KPR. Nasabah harus mengetahui berapa penalti yang dikenakan kalau pelunasan dilakukan di tengah tenor dan berapa biaya peralihan ke bank lain. Keduanya harus dihitung untuk melihat apa untung melakukan take over.

Selain itu, Tejasari bilang, ada cara lain yang bisa dilakukan nasabah untuk memperingan cicilan yakni meminta perpanjangan tenor ke bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×