Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Sebelumnya, ketentuan stimulus di bidang perbankan sudah diterbitkan POJK-nya yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.
POJK ini juga diharapkan menjadi kebijakan pro aktif terhadap dampak virus corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Itama Ranoraya (IRRA) sumbangkan alat pelindung diri untuk tenaga medis corona
Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus corona.
Termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News