kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Antisipasi dampak corona, multifinance juga dapat stimulus dari OJK


Jumat, 20 Maret 2020 / 18:22 WIB
Antisipasi dampak corona, multifinance juga dapat stimulus dari OJK
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). OJK melonggarkan kewajiban pembayaran kredit ke perusahaan pembiayaan akibat mewabahnya virus corona. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Sebelumnya, ketentuan stimulus di bidang perbankan sudah diterbitkan POJK-nya yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

POJK ini juga diharapkan menjadi kebijakan pro aktif terhadap dampak virus corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Itama Ranoraya (IRRA) sumbangkan alat pelindung diri untuk tenaga medis corona

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus corona.

Termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×