Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ancaman virus corona (covid-19) telah membayangi industri keuangan di Indonesia. Untuk mengantisipasi dampak lebih luas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan stimulus ke sektor non-bank.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran kredit bukan hanya di perbankan tetapi meluas ke perusahaan pembiayaan atau multifinance.
Baca Juga: Ada wabah virus corona, bisnis Mitra Pinasthika Mustika (MPMX) masih berjalan normal
“Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran covid-19 ini,” kata Wimboh dalam keterangan pers, Jumat (20/3).
Terdapat dua relaksasi kebijakan yang diterapkan ke multifinance. Pertama, penundaan pembayaran yang berkaitan dengan skema channeling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan.
Kedua, metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020.
OJK terus membantu pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diberikan keringanan dalam pembayaran kredit maupun mendapatkan kredit dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.
Baca Juga: Produksi dan penjualan nikel Indonesia terancam pandemi corona
“Kita berikan ruang gerak kepada pengusaha ini agar bisa bertahan jangan sampai ambruk dan menimbulkan lay off, sehingga pada akhirnya bermasalah lebih berat lagi,” tambahnya.
Sebelumnya, ketentuan stimulus di bidang perbankan sudah diterbitkan POJK-nya yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.
POJK ini juga diharapkan menjadi kebijakan pro aktif terhadap dampak virus corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Itama Ranoraya (IRRA) sumbangkan alat pelindung diri untuk tenaga medis corona
Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus corona.
Termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News