Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Pemerintah memiliki program jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Namun, masih banyak masyarakat Indonesia sulit membedakan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan.
Bahkan, seringkali keduanya dianggap sama lantaran mempunyai nama yang mirip, BPJS.
Lantas, apa beda BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?
Baca Juga: Masih bingung? Ini beda BPJS Kesehatan dan KIS
Beda BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero).
Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal.
Sementara BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero).
Tugas BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.
Di sini lah letak dasar perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Namun, keduanya sama-sama dilahirkan melalui UU tentang BPJS.
Baca Juga: Asyik! Program subsidi gaji untuk karyawan bisa diperpanjang
Hanya saja, BPJS Kesehatan sudah beroperasi terlebih dahulu, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan beroperasi pada 1 Juli 2015.Kendati demikian, keduanya memiliki kesamaan.
Salah satu kesamaan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini ialah keduanya sama-sama mengenakan iuran kepada masyarakat dan tenaga kerja Indonesia.
Namun, pengenaan iuran ini akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku tentang BPJS.
Baca Juga: Pemerintah siapkan vaksin corona gratis untuk 93 penduduk, siapa saja yang dapat?
Beda fungsi dan manfaat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan rawat inap.
Seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Itu termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Berikut ini peserta BPJS Kesehatan:
- Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah (PD Pemda)
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Bukan Pekerja (BP)
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Dari jenis peserta tersebut hanya PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Pendataan pegawai pemerintah non PNS penerima bantuan di Depok selesai pekan ini
BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, untuk memudahkan penyebutannya, BPJS Ketenagakerjaan dipanggil BPJAMSOSTEK.
Lalu, fungsi dan tugas BPJS Ketenagakerjaan melingkupi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Setelah bertransformasi dari Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah memang menambah satu program, yakni Jaminan Pensiun (JP).
Sementara itu pesertanya ada 4 jenis, yaitu:
- Penerima Upah (PU)
- Bukan Penerima Upah (BPU)
- Jasa Konstruksi
- Pekerja Migran Indonesia.
Selanjutnya: Ini tahapan mudah cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan selama Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News