kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.557.000   3.000   0,12%
  • USD/IDR 18.093   -96,00   -0,53%
  • IDX 5.030   110,49   2,25%
  • KOMPAS100 648   16,04   2,54%
  • LQ45 514   12,41   2,48%
  • ISSI 166   2,88   1,77%
  • IDX30 289   6,27   2,22%
  • IDXHIDIV20 389   6,59   1,72%
  • IDX80 75   1,80   2,47%
  • IDXV30 108   1,64   1,54%
  • IDXQ30 97   2,23   2,35%

​Apa beda BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan? ini penjelasannya


Jumat, 04 September 2020 / 11:45 WIB
ILUSTRASI. Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan dengan tettap menerapkan protokol kesehatan di kantor cabang BPJS Kesehatan Jakarta, Rabu (29/7)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/29/07/2020.


Penulis: Virdita Ratriani

Beda fungsi dan manfaat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan rawat inap.

Seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Itu termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

Berikut ini peserta BPJS Kesehatan:

  • Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah (PD Pemda)
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
  • Bukan Pekerja (BP)
  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Dari jenis peserta tersebut hanya PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Pendataan pegawai pemerintah non PNS penerima bantuan di Depok selesai pekan ini

BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, untuk memudahkan penyebutannya, BPJS Ketenagakerjaan dipanggil BPJAMSOSTEK.

Lalu, fungsi dan tugas BPJS Ketenagakerjaan melingkupi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).

Setelah bertransformasi dari Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah memang menambah satu program, yakni Jaminan Pensiun (JP).

Sementara itu pesertanya ada 4 jenis, yaitu:

  • Penerima Upah (PU)
  • Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Jasa Konstruksi
  • Pekerja Migran Indonesia.

Selanjutnya: Ini tahapan mudah cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan selama Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×