Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Kredit Usaha Rakyat adalah kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Program tersebut bernama Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dikutip dari laman resmi kur.ekon.go.id, Kredit Usaha Rakyat atau KUR adalah program keringanan bunga kredit yang diberikan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK).
UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR adalah yang bergerak di sektor usaha produktif antara lain pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam.
Baca Juga: Cair Oktober 2022, Siapa yang Berhak Menerima Dana BLT Ojol?
Penyaluran KUR dapat dilakukan langsung, maksudnya UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana.
Untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada usaha mikro, maka penyaluran KUR dapat juga dilakukan secara tidak langsung. Maksudnya usaha mikro dapat mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerjasama dengan Bank Pelaksana.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Tak Beringsut, Rugi Sepekan 12%
Suku bunga KUR
Pemerintah juga menetapkan suku bunga KUR yang lebih rendah dibandingkan suku bunga jenis kredit lainnya. Di antaranya:
- KUR Mikro: 7% efektif per tahun (kini 6% persen dan 3%)
- KUR Kecil: 7% efektif per tahun (kini 6% dan 3%)
- KUR Penempatan TKI: 7% efektif per tahun (kini 6% dan 3%)
- KUR Khusus : 7% efektif per tahun (kini 6% dan 3%)
Subsidi bunga KUR
Agar bunga KUR bisa lebih rendah, maka pemerintah memberikan subsidi bunga dengan besaran:
- KUR Mikro: 10,5% (termasuk didalamnya Imbal Jasa Penjaminan).
- KUR Kecil: 5,5% (termasuk didalamnya Imbal Jasa Penjaminan).
- KUR Penempatan TKI: 14% (termasuk didalamnya Imbal Jasa Penjaminan dan Collection Fee).
Baca Juga: Askrindo Jamin KUR para Pengrajin Keris di Yogyakarta
Sektor yang dibiayai KUR
Beberapa cakupan sektor yang dibiayai Kredit Usaha Rakyat atau KUR adalah:
- Sektor Pertanian: Seluruh usaha di sektor pertanian (sektor 1), termasuk tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
- Perikanan: Seluruh usaha di sektor perikanan (sektor 2), termasuk penangkapan dan pembudidayaan ikan.
- Industri Pengolahan: Seluruh usaha di sektor Industri Pengolahan (sektor 4), termasuk industri kreatif di bidang periklanan, fesyen, film, animasi, video, dan alat mesin pendukung kegiatan ketahanan pangan.
- Perdagangan: Seluruh usaha di sektor perdagangan (sektor 7), termasuk kuliner dan pedagang eceran.
- Jasa-Jasa: Seluruh usaha termasuk sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan (sektor 8), sektor transportasi – pergudangan - dan komunikasi (sektor 9), sektor real estate - usaha persewaan - jasa perusahaan (sektor 11), sektor jasa pendidikan (sektor 13), sektor jasa kemasyarakatan – sosial budaya – hiburan – perorangan lainnya (sektor 15).
- Pembiayaan calon TKI di luar negeri.
- Pembiayaan calon Pekerja Magang di luar negeri.
Baca Juga: Perkuat Kompetensi Wartawan Ekonomi, BRI dan Dewan Pers Gelar Pelatihan Jurnalistik
Penerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR
Penerima KUR atau Kredit Usaha Rakyat adalah:
- Usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
- Calon pekerja magang di luar negeri.
- Anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai tenaga kerja indonesia.
- Tenaga kerja Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
- Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
- Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain.
- Kelompok Usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan ( Gapoktan), dan Kelompok Usaha lainnya.
Baca Juga: Taipan Terkaya Hartono Bersaudara Makin Tajir Meski Ada Sahamnya yang Masih Boncos
Agunan pokok Kredit Usaha Rakyat atau KUR
Agunan KUR atau Kredit Usaha Rakyat terdiri atas :
1. Agunan pokok
Agunan pokok adalah usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR.
2. Agunan tambahan
Sedangkan agunan tambahan untuk :
- KUR mikro dan KUR penempatan tenaga kerja Indonesia tidak diwajibkan dan tanpa perikatan; dan
- KUR kecil dan KUR khusus sesuai dengan kebijakan/ penilaian penyalur KUR.
Baca Juga: Jejak Langkah Handojo Santosa Membesarkan Grup Japfa Menjadi Salah Satu yang Terbesar
Jangka waktu Kredit Usaha Rakyat atau KUR
Jangka waktu KUR Mikro:
- Paling lama 3 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja.
- Paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu sebagaimana di atas menjadi:
- Untuk pembiayaan kredit modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum 4 tahun.
- Untuk kredit/ pembiayaan investasi dapat diperpanjang maksimum 7 tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/ pembiayaan awal.
- Total akumulasi plafon termasuk suplesi atau perpanjangan maksimal Rp 75.000.000 per penerima KUR.
Baca Juga: Kemendag dan PT Bank Syariah Indonesia Tingkatkan Pemanfaatan SRG di Wilayah Aceh
Jangka waktu KUR Ritel:
- Paling lama empat tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja.
- Paling lama lima tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu KUR Ritel menjadi:
- Untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum lima tahun.
- Untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi maksimum tujuh tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal.
Jangka waktu KUR Penempatan TKI paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 tahun.
Baca Juga: PAAI Sebut PPn Jasa Agen Asuransi Sudah Mencapai Rp 36 Miliar
Syarat pengajuan Kredit Usaha Rakyat atau KUR
Sedangkan syarat mengajukan KUR yakni:
- Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima Kredit Program dari Pemerintah;
- Diperbolehkan sedang menerima kredit konsumtif (Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit dan kredit konsumtif lainnya);
- Bagi UMKMK yang masih tercatat Sistem Informasi Debitur BI, tetapi yang sudah melunasi pinjaman, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas dari Bank sebelumnya;
- Untuk KUR Mikro, tidak diwajibkan untuk dilakukan pengecekan Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.
- Putusan pemberian KUR sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana, sesuai dengan hasil analisa kelayakan usaha calon debitur.
Baca Juga: BLT Ojol Cair Bulan Oktober 2022, Ini Informasi Soal Data Penerimanya
Cara pengajuan Kredit Usaha Rakyat atau KUR
Sedangkan cara mengajukan KUR adalah sebagai berikut:
- UMKMK mengajukan surat permohonan KUR kepada Bank dengan melampirkan dokumen seperti legalitas usaha, perizinan usaha, catatan keuangan dan sebagainya.
- Bank mengevaluasi/analisa kelayakan usaha UMKMK berdasarkan permohonan UMKMK tersebut.
- Apabila menurut Bank usaha UMKMK layak, maka Bank menyetujui permohonan KUR. Keputusan pemberian KUR sepenuhnya merupakan kewenangan Bank.
- Bank dan UMKMK menandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan.
- UMKMK wajib membayar/mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepada Bank sampai lunas.
Demikian penjelasan mengenai Kredit Usaha Rakyat atau KUR, cara mengajukan KUR, serta syarat mengajukan KUR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News