kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Apa Penyebab Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan Tiba-Tiba Nonaktif? Ini 6 Alasannya


Sabtu, 28 September 2024 / 06:39 WIB
Apa Penyebab Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan Tiba-Tiba Nonaktif? Ini 6 Alasannya
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan.  

Hal ini lantaran iuran BPJS Kesehatan mereka sudah ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Meski demikian, beberapa warganet di media sosial mengeluhkan status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan mereka nonaktif, sehingga tidak bisa digunakan untuk berobat. 

Lantas, apa penyebab BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan dan apakah bisa diaktifkan kembali? 

Penyebab BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan 

Saat dikonfirmasi, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyampaikan, kepesertaan peserta JKN segmen PBI ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos). 

"Apabila peserta mendapati status kepesertan BPJS Kesehatan segmen PBI nonaktif, kemungkinan besar peserta sudah tidak masuk lagi dalam SK Mensos," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (25/9/2024). 

Merujuk Pasal 7 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019, ada beberapa penyebab status BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan, meliputi: 

Baca Juga: BPJamsostek Perkuat Literasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Lewat Implementasi CorpU

1. Peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena sudah tidak lagi tercatat sebagai bagian dari kelompok miskin atau tidak mampu dan sudah mampu membayar iuran BPJS Kesehatan 

2. Peserta tidak ditemukan keberadaannya

3. Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang berubah menjadi pekerja penerima upah 

4. Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dengan kemauan sendiri mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah (PBPU) untuk mendapatkan layanan kesehatan kelas I atau kelas II 

5. Peserta yang bersangkutan telah meninggal dunia 

6. Peserta terdaftar lebih dari satu kali. 

Baca Juga: Aturan Baru JKN Jadi Sentimen Positif, Cek Rekomendasi Saham HEAL, MIKA dan SILO



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×