kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.195   57,00   0,35%
  • IDX 7.898   -32,88   -0,41%
  • KOMPAS100 1.110   -7,94   -0,71%
  • LQ45 821   -5,85   -0,71%
  • ISSI 266   -0,63   -0,24%
  • IDX30 424   -3,04   -0,71%
  • IDXHIDIV20 487   -3,38   -0,69%
  • IDX80 123   -1,10   -0,89%
  • IDXV30 126   -1,56   -1,22%
  • IDXQ30 137   -1,32   -0,96%

Bank Wajib Buka Data Rekening Nikita Mirzani Bila Diminta Penegak Hukum


Minggu, 17 Agustus 2025 / 22:48 WIB
 Bank Wajib Buka Data Rekening Nikita Mirzani Bila Diminta Penegak Hukum
ILUSTRASI. Nasabah menunggu di kantor cabang Bank BCA, Jakarta (11/10/2024).


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ada di pusaran kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan artis Nikita Mirzani. Artis tersebut menyatakan kekecewaan kepada BCA karena membuka data data mutasi rekeningnya dalam sidang kasus yang digelar di Pgadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8).

Nikita menilai tindakan BCA yang menyerahkan data kepada penyidik Polda Metro Jaya tanpa pemberitahuannya tidak semestinya dilakukan. Apalagi, rekening yang dibuka bukan terkait dengan kasus yang menderanya. Ia pun berencana melaporkan BCA terkait hal itu.

Menanggapi itu, EVP Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn, menegaskan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan selalu patuh pada ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu mencakup kewajiban memenuhi permintaan data dari aparat penegak hukum sesuai Undang-Undang.

Baca Juga: Mutasi Rekening Nikita Mirzani Dibuka di Persidangan, Begini Penjelasan BCA

"Sehubungan dengan kehadiran perwakilan BCA sebagai saksi di PN Jakarta Selatan, kami tegaskan BCA tunduk pada ketentuan hukum, termasuk kewajiban memberikan data kepada aparat penegak hukum sesuai peraturan di Indonesia," ujar Hera dalam keterangannya, Jumat (15/8).

Sementara itu, Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menegaskan bank wajib membuka informasi nasabah jika diminta aparat penegak hukum, terutama dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia menjelaskan, Pasal 72 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 memberi dasar hukum bagi aparat untuk meminta data rekening, sementara bank juga mendapat kekebalan hukum dari tuntutan pidana maupun perdata atas tindakan tersebut. “Filosofinya ada kepentingan umum yang lebih besar, yakni penegakan hukum, yang harus didahulukan dibanding kepentingan individu nasabah,” ujar Yunus, Sabtu (16/8).

Baca Juga: BCA Tutup Kantor Perwakilan di Hong Kong, Apa Penyebabnya?

Lebih lanjut, Yunus menegaskan Pasal 72 ayat (2) UU TPPU secara tegas mengecualikan rahasia bank untuk kepentingan penyidikan. Pasal 44 ayat (2) juga mengatur kewajiban bank menindaklanjuti permintaan PPATK. Karena itu, menurutnya, prinsip kerahasiaan bank dapat dikesampingkan demi kepentingan penegakan hukum.

Senada, Pengamat hukum sekaligus Guru Besar FH Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menegaskan aparat penegak hukum berhak mengakses rekening terdakwa tindak pidana tanpa persetujuan nasabah. 

Menurutnya, pembukaan rekening merupakan upaya paksa yang memerlukan izin lembaga hukum terkait, bukan dari tersangka atau terdakwa. Ia menambahkan, kerahasiaan data perbankan tidak bersifat mutlak. Demi kepentingan peradilan, rekening dapat dibuka dan dijadikan alat bukti di pengadilan.

Selanjutnya: METI Dorong Pemerintah Tuntaskan RUU EBT, Target Disahkan Tahun Depan

Menarik Dibaca: Cara Buka Blokir Facebook dengan Bantuan Pusat Dukungan,Cepat & Mudah Dilakukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mengelola Tim Penjualan Multigenerasi (Boomers to Gen Z) Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×