kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Apakah BI membolehkan punya saham bank lebih 40%?


Kamis, 14 Juni 2012 / 16:19 WIB
Apakah BI membolehkan punya saham bank lebih 40%?
ILUSTRASI. Cara-cara untuk mengusir hama tikus dari rumah, bisa pakai rempah dapur!


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad memastikan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait dengan kepemilikan saham di perbankan bakal segera meluncur.

Dalam aturan baru itu, Muliaman membenarkan akan adanya batasan maksimum kepemilikan saham bank sebesar 40% bagi pemilik yang bukan lembaga keuangan.

"Tetapi nanti akan dimungkinkan lebih dari itu (40%) sepanjang kepemilikan itu oleh perbankan nasional," ujar Muliaman usai mengikuti fit & proper test calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (14/6).

Mengenai bank asing, Muliaman mengatakan, akan terbuka kemungkinan bisa membeli bank di Indonesia melalui induk usaha bank asing tersebut. "Bisa saja memiliki lewat parent company dengan kriteria tingkat kesehatan," jelas Muliaman.

Ia melanjutkan, dalam aturan itu, akan ada ketentuan mengenai masa transisi yang panjang dengan persyaratan tinggi. Ia mengaku, aturan ini bertujuan untuk memperbaiki tingkat kesehatan perbankan di Indonesia.

Persyaratan mengenai kondisi kesehatan ini berlaku baik untuk bank yang dimiliki lokal maupun asing. "Kalau mereka mampu memperbaiki kesehatan saya kira tidak masalah," tukasnya.

Sekadar mengingatkan, BI memberikan kesempatan bagi bank-bank memiliki peringkat kesehatan 3-5, untuk segera memperbaiki diri sampai Desember 2013. Jika sampai waktu itu bank-bank itu tak kunjung sehat, maka mereka dikenakan aturan baru.

Ketentuannya, untuk kepemilikan individu atau perorangan dibatasi hanya sampai 20% saja, kepemilikan korporasi non-lembaga keuangan sebesar 30%, dan kepemilikan lembaga keuangan sebesar 40%.

"Angka-angka itu akan berlaku cuma kepada yang baru masuk ke depan. Kepada yang sudah existing ukurannya pada tingkat kesehatan," terang Muliaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×