Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Dupla Kartini
KUALA LUMPUR. Rencana Bank Indonesia (BI) menyiapkan aturan tambahan berupa izin berjenjang (multiple license) ditanggapi positif oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA).
Izin berjenjang itu menyebutkan, sebuah bank yang sudah beroperasi tidak dapat lagi membuka kantor cabang hanya dengan memiliki satu izin. Artinya, jika sebuah bank yang telah mengantongi izin membuka kantor cabang di Jakarta, tidak serta merta bisa membuka cabang di kota lain. Harus menggunakan izin lagi.
"Peraturan itu baik untuk mendisiplinkan bank-bank yang tidak sesuai dengan rencana tahunan yang diberikan ke BI," kata Presiden Direktur BNGA Arwin Rasyid di Kuala Lumpur, Kamis (14/6).
Menurut Arwin, peraturan tersebut tidak akan menimbulkan masalah bagi perusahaannya. Anak usaha CIMB Group Holdings Berhad (CIMB Group) ini malah merasa beleid baru itu bisa mengefisienkan bank-bank yang berada di Indonesia.
Sebagai catatan, hingga akhir kuartal pertama 2012, CIMB Niaga memiliki 627 kantor cabang, Mikro Laju sebanyak 246, kantor kas dan payment point sebanyak 38 unit.
Di sisi lain, Group Chief Executive CIMB Group Dato' Sri Nazir Rajak pun menyambut baik keputusan BI yang tidak jadi membatasi kepemilikan asing di perbankan Indonesia. Tak heran, CIMB Group menargetkan pendapatan dari CIMB Niaga di 2015 mendatang menjadi yang terbesar dari unit lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News