kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

APPI gembira refinancing diperbolehkan


Senin, 31 Agustus 2015 / 16:25 WIB
APPI gembira refinancing diperbolehkan


Reporter: Mona Tobing | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyambut baik langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan keleluasaan bagi multifinance untuk refinancing. APPI menilai langkah ini bisa mengangkat penyaluran kredit multifinance yang melambat pada semester dua ini.

Efrinal Sinaga, Sekertaris Jenderal (Sekjen) APPI mengatakan, refinancing atau pembiayaan kembali atas barang milik konsumen menolong multifinance. Di tengah lesunya penjualan kendaraan bermotorm refinancing bisa menjadi angin segar.

"Saat ini masyarakat dan nasabah butuh kredit bukan hanya untuk kendaraan. Namun juga keperluan lain," papar Efrinal pada Senin (31/8).

Multifinance juga tidak akan kesulitan untuk memberikan refinancing. Sebab, pembiayaan ini diberikan kepada nasabah eksisting, sehingga history nasabah itu bisa terdeteksi. Selain juga jaminan asset yang diberikan adalah kendaraan. Sehingga, refinancing terbilang bukan hal asing bagi multifinance.

Firdaus Djaelani, Dewan Komisioner OJK sekaligus Ketua Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) menjelaskan, mulai 1 September mendatang multifinance diperbolehkan untuk memberikan fasilitas refinancing kepada nasabah eksisting.

Akan ada surat edaran (SE) yang melegalkan bisnis refinancing multifinance. Hanya, OJK menggaris bawahi jika multifinance ingin melakukan refinancing haus membatasi jumlah kredit yang diberikan kepada nasabahnya.

Diperbolehkannya multifinance melakukan refinancing sebagai stimulus dari aturan sebelumnya. OJK sebelumnya menurunkan uang muka atau down payment (DP) pembelian kendaraan. Namun belakangan, OJK merasa penurunan DP tidak cukup mengerek penyaluran kredit multifinance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×