kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

APPI gembira refinancing diperbolehkan


Senin, 31 Agustus 2015 / 16:25 WIB
APPI gembira refinancing diperbolehkan


Reporter: Mona Tobing | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyambut baik langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan keleluasaan bagi multifinance untuk refinancing. APPI menilai langkah ini bisa mengangkat penyaluran kredit multifinance yang melambat pada semester dua ini.

Efrinal Sinaga, Sekertaris Jenderal (Sekjen) APPI mengatakan, refinancing atau pembiayaan kembali atas barang milik konsumen menolong multifinance. Di tengah lesunya penjualan kendaraan bermotorm refinancing bisa menjadi angin segar.

"Saat ini masyarakat dan nasabah butuh kredit bukan hanya untuk kendaraan. Namun juga keperluan lain," papar Efrinal pada Senin (31/8).

Multifinance juga tidak akan kesulitan untuk memberikan refinancing. Sebab, pembiayaan ini diberikan kepada nasabah eksisting, sehingga history nasabah itu bisa terdeteksi. Selain juga jaminan asset yang diberikan adalah kendaraan. Sehingga, refinancing terbilang bukan hal asing bagi multifinance.

Firdaus Djaelani, Dewan Komisioner OJK sekaligus Ketua Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) menjelaskan, mulai 1 September mendatang multifinance diperbolehkan untuk memberikan fasilitas refinancing kepada nasabah eksisting.

Akan ada surat edaran (SE) yang melegalkan bisnis refinancing multifinance. Hanya, OJK menggaris bawahi jika multifinance ingin melakukan refinancing haus membatasi jumlah kredit yang diberikan kepada nasabahnya.

Diperbolehkannya multifinance melakukan refinancing sebagai stimulus dari aturan sebelumnya. OJK sebelumnya menurunkan uang muka atau down payment (DP) pembelian kendaraan. Namun belakangan, OJK merasa penurunan DP tidak cukup mengerek penyaluran kredit multifinance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×